Kasus Penganiayaan di Medan Selayang Berhasil Diungkap Polisi

 




Medan, (SHR)Tim IT Resmob Jatanras Subdit III Ditreskrimum Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal Berhasil Ungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Flamboyan Raya, Gang Bersama, kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang,.


Dalam pemaparan di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (28/1) sore, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, didampingi Kompol Chandra Yudha pranata mengatakan, pada Minggu (16/1), pukul 01.00 WIB, di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Kepling M Anshari meminta korban Juang Parlindungan Naibaho untuk datang karena ada masalah di pos, kemudian bertemu dengan kepling dan istri pelaku berinisial IHMS (50).


Di lokasi tersebut, lanjutnya, terdapat kafe, yang diindikasikan mereka memiliki kepentingan dan persaingan usaha, sehingga keterlambatan penutupan portal menjadi pemicu kemarahan istri pelaku, sehingga memprotes dab menanyakan kepada korban atau pelapor.


"Setelah mereka adu mulut di Poskamling, si korban meninggalkan istri pelaku, tetapi pelaku datang menjumpai korban dan marah-marah, lalu mengambil senjata air gun serta menembakkannya sebanyak 6 kali, di bagian pipi sebelah kiri, dan bersarang sekitar 4 butir," ungkapnya.


Atas kejadian itu, tambah Hadi, Tim IT Resmob Jatanras Subdit III Ditreskrimum Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan ini sebenarnya bisa diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Tetapi baru bisa ditangkap kurang lebih dua minggu. Hal ini faktor orang-orang sekitar.


"Maka dari itu, kita imbau kepada masyarakat, jika mengetahui pelaku pidana untuk segera menyampaikan ke pihak kepolisian supaya kasusnya cepat terungkap. Ini sebagai imbauan," ujarnya.


Dalam hal ini, polisi melakukan penyelidikan selama 2 minggu. Pada Rabu (26/1), pukul 23.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di gudang belakang rumah keluarganya di daerah Medan.


Lalu, sambung Hadi, dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti, yakni 1 kotak warna hitam berlogo Komando Sahabat Nusantara, 2 tabung gas CO2 merk Gamo, 1 butir peluru terbuat dari besi warna kuning tembaga, 2 butir peluru terbuat dari besi warna kuning tembaga dari korban (yang bersarang di pipi korban), 30 butir peluru terbuat dari besi warna kuning tembaga dari pelaku, 1 buah tas abu-abu dan hasil visum.


"Kita juga sudah memeriksa beberapa saksi. Adapun, motif pelaku tersinggung dan sakit hati karena ucapan dan tindakan korban serta keterlambatan penutupan portal karena persaingan bisnis," sebutnya.


Dia menegaskan, pelaku diancam Pasal 351 Ayat 2 KHUPidana, dengan ancaman hukuman penjara kurungan selama-lamanya 5 tahun. (Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.