Medan,(SHR) — Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH,Sik,MH pimpin Konfrensi Pers yang diadakan di Gedung Aula Mapolrestabes Medan, Senin (3/1/22) sekira pukul 16:00 wib.
Konfrensi Pers dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH,Sik, MH didampingi Kasat Narkoba Rafles turut di hadiri Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Edrino Sihombing Sik,
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus Narkotika NO.LP/ 1930/ XI / 2021/ NKB / Restabes Medan jenis Ekstasi dengan BB 40 butir tanggal 25 November 2021 berinisial AS.
Selanjutnya petugas melakukan analisa terhadap jaringan Narkotika jenis Ekstasi tersebut. Kemudian berdasarkan dari analisa dan informasi di lapangan, selain mengedarkan Pil Ekstasi jaringan ini juga mengedarkan sabu–sabu di seputaran kota Medan. Kemudian petugas Sat Reskarim Polrestabes medan melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat sebagai bandar
Selanjutnya petugas membuntuti pelaku, sampai di TKP kemudian dilakukan penggeledahan didampingi kepala Dusun dan ditemukanlah seorang perempuan yang diduga kuat telah menyimpan narkotika jenis sabu–sabu juga Ekstasi di Jalan Serbaguna Ujung Dusun lV Desa Helvetia Kec.Lab.Deli Kab.Deli Serdang.
Penggeledahan dilakukan Unit Reskrim Polsek Helvetia dan Panit Opsnal 1 dalam satu Tim, dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan dua buah tas hitam yang berisikan Pil Ekstasi di dapur dan satu buah tas warna merah di kamar berisikan narkotika jenis sabu–sabu.
Kemudian pelaku berinisial YZ (45) seorang IRT warga jalan Air Langga NO13 Kel.petisah tengah Kec.Petisah langsung diamakan petugas di TKP jalan Serbaguna Ujung sekira pukul 08:00wib.
Kemudian dilakukan intorgasi terhadap YZ, dan diakuinya bahwa barang tersebut miliknya yang di titipkan seorang lelaki yang tidak dia kenal. Selanjutnya petugas memboyong pelaku YZ yang diduga bandar ke Mako untuk di proses.
Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku ,8 bungkus sabu yang dikemas dalam teh cina merk Guan Ying Wang warna hijau, 7 kemasan plastik bening berisikan sabu–sabu, 21 bungkus kemasan bening berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi warna abu–abu sebanyak 2.800 butir pil Ekstasi, tiga unit henphone berbagai merk, satu palu, 4 timbangan elektrik dan 2 tas warna hitam serta 1 tas warna merah.
Dikatakan Kapolrestabes Medan Riko Sunarko, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 122 ayat 2 UU RI NO 35 2009 tentang narkotika golongan l dengan ancaman pidana Mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun .(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.