Polsek Tanjung Beringin Ciduk Faisal Pelaku Penganiaya Ibu Kandung

 



SERDANG BEDAGAI -(SHR) Faisal (26) diciduk personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin dari lokasi tongkrongannya di pinggir jalan Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kamis (23112/ 2021).

Pelaku ditangkap lantaran dilaporkan ibu kandungnya, Darliah (63)  warga  Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, sesuai Laporan Polisi Nomor :  48 / XII / 2021 / SPKT / POLSEK TANJUNG BERINGIN / POLRES SERDANG BEDAGAI, Tanggal 22 Desember 2021.

Informasi yang dihimpun wartawan, Faisal diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya yang sudah tua lantaran tak senang ditegur orang tuanya tersebut.

Kapolsek Tanjung Beringin Iptu Tobat Sihombing kepada wartawan mengungkapkan kronologis kejadiannya pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 16.30 WIB.

Pelaku  tiba tiba datang dari dapur dan mengatakan kepada kakak kandungnya (Latifah Anum) kau kerja di Warung 75 aja, kemudian ibunya marah dan memukul bahu sebelah kanannya.

Kemudian, kata Kapolsek lagi, pelaku (Faisal) ?membalas dengan mencekik leher ibunya dan menolak badannya sehingga jatuh  terlentang yang mengakibatkan kepala  bagian belakang bengkak dikarenakan terbentur lantai rumah, ungkap Tobat.

Selanjutnya korban membuat Pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin  agar pelaku  diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tanpa membuang waktu, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin dipimpin Kanit Reskrim IPDA Qory O Siregar dibantu anggotanya menciduk tersangka pelaku sewaktu sedang nongkrong di lokasi penangkapan.

" Tersangka diduga melakukan penganiayaan dan dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana," pungkas Kapolsek Tanjung Beringin, IPTU Tobat Sihombing.

Sumber informasi Kasih humas polres Sergai

Editor : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.