Polsek Medan Area Bekuk tersangka Kepemilikan Narkotika

 



Medan Area,(SHR) - Kepolisian Polsek Medan Area yang saat ini dipimpin oleh Akp Sawangin Manurung,sh pada hari Senin, (06/12/2021),  sekira pukul15.30 Wib melakukan penangkapan terhadap pelaku Tanpa hak dan melawan Hukum memiliki Narkotika  


Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan Informasi dari warga masyarakat kepada Polsek Medan Area Kemudian Kanit Reskrim IPTU PHILIP A PURBA ,SH MH menindak lanjuti Laporan tersebut hingga dapat melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku kepemilikan Narkotika masing masing dengan inisial : 1. Muhammad habiebie , 31 tahun, Pekerjaan Buruh, alamat Jalan Ismal;iyah pasar III Kelurahan Mabar Hillir Medan Labuhan , 2. WAHYU MUKTI , umur 19 tahun , Pekerjaan Buruh Alamat Jalan Ismaliyah No 3 Pasar 3 Kelurahan Mabar Hilir Medan Deli dari kedua pelaku disita barang bukti Narkotika Jenis Sabu sabu Berat Kotor 7,50 ( tujuh koma lima [puluh ) Gram.


Pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sekira pukul 15.30 WIB, Tugas luar  Polsek Medan area AIPTU PANCA WINOTO mendapat Perintah dari Kanit Reskrim  bahwasannya di Jalan Abioso Desa Saentis Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang sering dijadikan tempat jual beli Narkotika  shabu. Selanjutnya tim langsung ke TKP, sesampainya di TKP tim melihat ada 2 orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat kemudian tim  memberhentikan sepeda motor tersebut dan berkata “ KAMI POLISI” sehingga melakukan penangkapan dan penggeledaan, selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti  berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika  Golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Methamphetamine) dengan berat kotor 7,50 (Tujuh koma lima puluh) gram  dan berat bersih  6,90 (enam koma sembilan puluh) gram, mengaku bernama MUHAMMAD HABIBIE dan WAHYU MUKTI tersebut, lalu tim menanyakan kepada tersangka dari mana dapat sabu tersebut, oleh tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang Laki-laki  bernama RUDI  (DPO) ,Sedangkan yang menyuruh kedua tersangka membeli adalah sdr IJUL Als JOKER (DPO)Sedangkan kedua tersangka mendapat komisi sebesar RRp 250.000( dua ratus lim apuluh ribu rupiah ) Kemudian Tim melakukan pengembangan kasus mendatangi kediaman IJUL JOKER Maunpun kediaman RUDI namun tidak ditemukan keberadaan namun tidak berhasil , akhirnya  tim AIPTU PANCA WINOTO membawa kedua tersangka berikut barang bukti tersebut ke Unit Reskrim Polsek Medan Area untuk diproses Hukum 


Kapolsek Medan Area Akp Sawangin Manurung, sh ketika dimintai konfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH mengatakan bahwa Kedua tersangka atas nama : 1. MUHAMMAD HABIEBIE , 31 tahun, Pekerjaan Buruh, alamat Jalan Ismaliyah pasar III Kelurahan Mabar Hillir Medan Labuhan , 2. WAHYU MUKTI , umur 19 tahun , Pekerjaan Buruh Alamat Jalan Ismaliyah No 3 Pasar 3 Kelurahan Mabar Hilir Medan Deli saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui  berapa kali melakukan perbuatan tersebut terhadap kedua tersangka diancam dengan Pidana Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum untuk dijual, menjual , membeli menjadi perantara jual; beli atau memiliki, menyimpan , menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebuatan sabu sabu sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 114  ( 1 ) Subs Pasal 112 ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika , sedangkan  Barang bukti sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut utk Pemeriksaan hasilnya Positip Methaphitamine .(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.