Team Gempur Covid - 19 Polsek Tanjung Beringin Laksanakan Ops Yustisi.

 



Sergai. -  (SHR)Team gempur Covid-19 Polsek Tanjung Beringin melaksanakan Ops yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan (PROKES) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Level 3, guna untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona-19 di Kec.Tanjung Beringin, minggu (24/10/2021) sekitar pukul 08.45 Wib s/d selesai, di jalan umum Desa Nagur kecamatan Tanjung Beringin kabupaten Sergai SUMUT. 


Kegiatan Ops yustisi yang dilakukan berdasarkan pada, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan, Inmendagri No. 32 Tahun 2021 tgl 09 Agustus 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19.


Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/35/INST/2021, tgl 09 Agustus 2021 tentang PPKM level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran covid 19.


Dan perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021, ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.


Serta Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4778/2021 tgl 10 Agustus 2021  Tentang PPKM level 3 dalam mengoptimalkan Posko No Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Covid 19 di kabupaten Serdang Bedagai.


Ops yustisi yang dilaksanakan melibatkan personil gabungan yakni dari Polri sebanyak 3 orang personil dan dari TNI 1 orang personil tersebut masih ditemukan masyarakat pengendara sepeda motor & mobil yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas diluar rumah Dan juga masyarakat pengendara sepeda motor & mobil yang tidak mematuhi protokol kesehatan (PROKES) saat beraktivitas.


Hal tersebut terbukti dengan didapatinya masyarakat yang melanggar prokes sebanyak 4 orang dan diberikan sanksi berupa teguran lisan, "Ungkap kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui kapolsek Tanjung Beringin AKP M. Napitupulu S. Pd. 


Selanjutnya, AKP M. Napitupulu melanjutkan para personil memberikan himbauan kepada masyarakat pengendara sepeda Motor & mobil agar tetap mengindahkan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan  pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.


Dan mensosialisasikan kepada nasyarakat pengendara Sepeda motor & mobil tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU (AKB) dengan menjalankan aktifitas seperti biasa  namun tetap mematuhi protokol kesehatan, antara lain, Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker, Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak Minimal 1- 2 Meter.


Menghimbau pengusaha dan  masyarakat MENDISIPLINKAN DIRI untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah, Asupan makanan bergizi untuk menambah ketahanan imun tubuh serta bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat.


Hasil yang diharapkan dengan adanya ops yustisi yang dilaksanakan adalah agar masyarakat pengendara sepeda motor & mobil dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yang disampaikan sesuai aturan pemerintah. 


Dan juga memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dengan memakan makanan yang sehat dan jangan lupa untuk olah raga serta istrahat yang cukup agar tubuh selalu bugar, mengetahui tentang pergub tersebut dan sanksi bagi yang tidak mematuhinya serta terciptanya Suasana nyaman dan aman, " Tutup AKP M. Napitupulu.

Sumber informasi Kasih humas polres Sergai

Editor ; ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.