Labusel SHR
Bertempat di Aula Hotel Sudi Mampir Labuhan Batu Selatan, Dinas Perdagangan dan Koperasi Labuhan Batu Selatan Bersama Bea Cukai Teluk Nibung mengadakan sosialisasi tentang Pengawasan Cukai Tembakau dengan memanfaarkan dana DBHCHT 29/10 tahun 2021.
Acara ini dihadiri oleh Masyarakat UKM pemilik Toko dan warung yang ada di wilayah Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Acara ini dibuka oleh Zulkarnen Das, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Hengki Alamsyah, Bapeda Kabupaten Labuhan Batu Selatan dilanjutkan oleh Lia May Sarah, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Teluk Nibung, menyampaikan materi Cukai sebagai Alat Pengawasan dan Pelanggaran serta Sanksi di Bidang Cukai. Kemudian dilanjutkan Materi Identifikasi Pita Cukai oleh Musliadi, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidakan KPPBC TMP C Teluk Nibung.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat memahami aturan dan Sanksi terkait penjualan Cukai Hasil Tembakau dan dapat turut serta memberantas peredaran Cukai Rokok Ilegal di Labuhan Batu Selatan.(Arsito)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.