Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba Antar Provinsi, 17 Tersangka Ditangkap

 



JAKARTA- (SHR)Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi. Empat kasus diungkap dari tempat yang berbeda. 


Kasus peredaran gelap Narkotika itu menghasilkan 44 kg Ganja, 1.500 Butir Ekstasi dan 29 kg Sabu dan 17 orang tersangka.


“Keempatnya masih kami dalami, apakah ada keterkaitan satu jaringan atau tidak,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Krisno Halomoan Siregar saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (4/10/2021).


Kasus pertama dengan TKP di Cikupa, pihaknya melakukan penyitaan terhadap 500 gram sabu dan 200 butir ekstaksi seberat 44 gram.


"Tersangka yang ditahan ada tiga orang, berinisal ISP, T, dan SR," kata Krisno.


Kemudian untuk TKP kedua di depan Halte Busway Utan Kayu Utara, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.


Polisi menangkap AS yang memiliki peran sebagai orang yang mengambil ekstasi di daerah Cimanggis Depok atas perintah PCB, yang kini sebagai buron.


Barang bukti yang disita adalah sebuah paperbag warna putih bertuliskan h&w, yang di dalamnya terdapat 1 buah kardus warna coklat berisikan 1.300 (seribu tiga ratus butir) ekstasi dengan berat total 532,96 gram brutto.


Sebuah handphone merk oppo warna hitam type cph1931 nomor simcard 085224321796.


“Satu unit sepeda motor yamaha mio warna biru, nomor polisi b 3997 pxk, nomor rangka mh328d04ak539389, nomor mesin 28d153307, tahun pembuatan 2010, berikut stnk atas nama pemilik achmad sjahbana,” tutur Krisno.


Sementara untuk TKP ketiga menghasilkan 47 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal-Padang dan ditangkap di Bogor.


Selain itu, ada tujuh tersangka yang ditangkap ialah RU, RS, MR, RI, R, AR, JP, dan untuk tersangka berinisial RS diketahui seorang petani, sementara yang lainnya ialah karyawan swasta serta buruh.


“Kami bekerja sama dengan Polda Sumbar untuk menangkap pengendalinya,” ujar Krisno.


Untuk TKP terakhir, pihaknya mengamankan narkotika sabu serta menangkap lima orang tersangka berinisial R, WMP, NHF, E, HS.


Barang bukti yang disita ialah 3 kardus berisi 29 kardus teh hijau berisi narkotika golongan i jenis shabu dengan berat keseluruhan 29 kg brutto, 1 unit kendaraan roda 4 merek toyota vios dengan plat nomor be 1312 ald, dan 3 unit handphone.


Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menambahkan, keempat kasus tersebut diungkap dalam rentang waktu satu bulan, yakni sejak 25 Agustus hingga 28 September 2021.


Jumlah narkoba yang berhasil disita adalah, 29,5 Kg sabu, ganja sebanyak 44 kg dan Ekstasi sebanyak 1.500 butir, dengan 16 orang tersangka.


"Kita masih mendalami kasusnya, untuk membongkar sindikat peredaran narkoba yang diduga merupakan jaringan antar provinsi," sebut Agus Andrianto. (Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.