Medan,(SHR)
Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Berhasil Meringkus Pelaku dari rumahnya.
Adapun pelaku bernama PP alias P (36) warga Jalan Binjai Km 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Pada hari Jumat (3/9/2021) dinihari.
Tersangka merupakan pelaku penganiayaan di Warnet Logos di Jalan Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Rabu (10/2/2021) lalu.
Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban TS (18) alamat Jalan Binjai Km. 10 Gg. Dame Desa Payageli Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Dimana“Penganiayaan tersebut, terjadi pada Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Warnet LOGOS. Saat itu korban yang tengah main warnet, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung menganiaya korban. Pelaku juga menikam korban dan langsung melarikan diri,” ujarnya.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.