PT Raja Gadai Indonesia Membuka Peluang Bagi Masyarakat Dalam Bidang Usaha Keuangan

 




Deliserdang,(SHR)


Perusahaan Satu - Satunya memiliki ijin opresional yang bergerak di bidang usaha keuangan dan terdaftar di OJK menuju jasa keuangan Sariah, di Kabupaten Deli Serdang, PT.Raja Gadai Indonesia menjadi solusi keuangan  yang aman dan amanah bagi Masyarakat yang ingin segera memperoleh uang dengan cepat tanpa syarat ribet.

" Cukup bawa barang yang akan digadai dan KTP lansung cair" ujar Direktur PT Raja Gadai, James Sianipar kepada wartawan, senin,(6/9/21) disela acara launching Raja Gadai di Jl  Mercy Raya No  53 Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.


Lanjut James, PT Raja Gadai telah terdaftar sebagai perusahaan jasa keuangan dengan nomor operasional: 57/1/20221 tanggal 23 agustus.

"Jadi masyarakat enggak usah ragu untuk mempercayakan barang jaminannya kepada Raja Gadai, selain aman, mudah dan murah " tambah James 

Dikatakan James, PT. Raja Gadai adalah solusi keuangan terbaik bagi masyarakat saat ini, sebab sangat membantu meringankan beban nasabah dalam memperoleh uang dengan cepat dengan jasa titip yang sangat ringan.

" Bahkan bila ada masyarakat yang terdesak keuangan untuk kepentingan yang darurat, benda pemberian atau hadiah sebagai kenang-kenangan dapat dijadikan agunan yang dijamin tak akan hilang, cukup membayar jasa titip dan menebus barang maka nasabah sangat terbantu untuk mendapatkan solusi keuangan tanpa menjual barang kesayangannya" imbuh James lagi 

Bahkan kata James, Raja Gadai memberi bonus berupa Top-up bagi pekerja jasa layanan pesanan barang online atau grab dan gojek dalam memperoleh tambahan modal pendahuluan keuangan untuk memenuhi pesanan konsumennya.

" Layanan Top-up tersebut sebagai layanan jasa keuangan dengan dana titipan ringan dan bisa diperpanjang kapan saja bagi nasabah." Tutup James Sianipar.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.