Kapolres Labuhan Batu Dalam Sepekan Berhasil Menangkap 11 Pelaku Dari Sembilan Kasus

 



Labuhan Batu,(SHR)Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH bersama  Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH untuk memprioritaskan penindakan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Bilah Hilir.



 Adapun  Penindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat Bilah Hilir tentang minimnya penindakan pelaku tindak pidana narkoba di Wilkum Polsek Bilah Hilir.



 Dimana  Hasilnya, selama sepekan dari tanggal 25 Agustus 2021 hingga 01 September 2021, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 11 tersangka dari sembilan kasus.


   Ke-11 tersangka adalah yaitu Aman Tanjung alias Aman Leng (33) warga Dusun Kongsi Enam yang ditangkap di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). 


   Kemudian  barang bukti disita satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0.2 gram, kaca pirek berisi sabu seberat 1.52 gram, dan tiga bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol mineral merek Zachi-R," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu MH, Rabu (1/9/2021).


   Kemudian, tersangka Muhammad Faisal (27) dan Muhammad Khaidir (26) yang keduanya warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. 


   Keduanya ditangkap pada Kamis, 26 Agustus 2021. "Dari keduanya diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.46 gram, satu handphone merek Redmi, uang tunai sebesar Rp450.000, dan tiga pisau," ujar Kapolres Labuhanbatu. 


   Selanjutnya, Romulus Sihombing (21) warga Selat Beting II Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, yang ditangkap pada Jumat, 27 Agustus 2021.


   "Dari tersangka Romulus diamankan barang bukti dua plastik klip berisi sabu seberat 0.1 gram dan Sepeda motor CRF warna hitam," ujar Kapolres. 


   Lalu ada Sutarno PM (41) warga Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan Purwadi (49) warga Desa Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten  Labuhanbatu.


   Keduanya ditangkap padaJumat, 27 Agustus 2021 di Dusun Kampung Baru II, Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.


  "Barang bukti yang disita dari keduanya berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 1,9 gram, handphone Nokia dan uang tunai sebesar Rp1.500.000," papar Kapolres. 


    Tersangka Setiawan Jodi Lubis alias Jodi (23) warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, yang ditangkap pada Sabtu, 28 Agustus 2021 di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 0.24 gram.


   Tersangka Bambang Irawan Nasution alias Beng (22) warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, yang ditangkap pada Sabtu, 28 Agustus 2021 di Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.


   "Dari Bambang diamankan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,78 gram, empat lembar tisu, tas, gunting, handphone nokia dan uang tunai sebesar Rp100.000," jelas Kapolres. 


   Tersangka Kadri Putra Munthe (31) warga Gang Katholik Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkalan Kabupaten Labuhanbatu, yang ditangkap pada Selasa, 31 Agustus 2021 di Gang Delima Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu.


  Darinya diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu seberat 1,17 gram, dompet dan handphone. Ilhamsyah Putra alias Ilham (27) warga Desa Nelayan, Kecamatan Bilah Hili,  Labuhanbatu.


   Barang bukti darinya berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram, handphone, mancis, timbangan elektrik dan skop terbuat dari pipet.


   Tersangka Zulfan Efendi (45) warga Kampung Nelayan Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu yang ditangkap pada Rabu, 01 September 2021 di Perkebunan Desa Sennah Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,3 gram dan sepeda motor.


   "Dari 11 tersangka disita total sabu seberat 15,62 gram dan sebanyak tujuh tersangka pengedar dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 5 tersangka sebagai pengguna dijerat Pasal 112 subsidair Pasal 127 UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman bukan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolres Labuhanbatu. (Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.