Team Gempur Covid - 19 Polsek Tanjung Beringin laksanakan ops yustisi.

 




Sergai. (SHR)Team Gempur COVID-19 polsek Tanjung Beringin melaksanakan kegiatan OPERASI YUSTISI dalam Rangka Penerapan PROKES dan PPKM Level 3 untuk mengendalikan serta memutus penyebaran Virus Corona-19 di Kec.Tanjung Beringin, tepatnya di jalan umum dusun VI desa Pekan Tanjung Beringin kecamatan Tanjung Beringin kabupaten Serdang Bedagai, pada hari jumat (13/8/2021) sekitar pukul 08.30 Wib s/d selesai. 


Kegiatan ops yustisi tersebut mengacu pada, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesi, Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan, Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Inmendagri No. 20 Tahun 2021  tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 Ttg  Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Level 3 dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.


Serta Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli Ttg PPKM berbasis Level 3 dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19. Inmendagri Nmr 26 THN 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19. Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021. Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta  mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.  Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021* ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021  Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kab Serdang Bedagai.


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum melalui kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu S. Pd mengatakan kegiatan ops yustisi melibatkan personil gabungan yang terdiri dari, Polri sebanyak 2 orang, TNI/ Babinsa 1 orang, Kasi Trantib 2 orang, Pegawai Camat 1 orang dan dari Satgas desa sebanyak 3 orang. 


Dalam kegiatanya kata kapolsek AKP Marhalam personil masih menemukan nasyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas diluar rumah terutama saat berbelanja dan masih ditemukanya masyarakat/warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (PROKES) saat beraktivitas berbelanja. 


Untuk itu para personil memberikan himbauan dan teguran secara humanis diantaranya, dengan memberikan himbauan kepada masyarakat  agar tetap mengindahkan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan  pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU ( AKB) dengan menjalankan aktifitas seperti biasa  namun tetap mematuhi protokol kesehatan,

Seperti, Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker, Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Menjaga jarak Minimal 1- 2 Meter, Menghimbau pengusaha dan  masyarakat agar MENDISIPLINKAN DIRI untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah. Asupan makanan bergizi untuk menambah ketahanan imun tubuh dan bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat, jelas kapolsek AKP Marhalam. 


Selanjutnya, sambung AKP Marhalam adapun hasil yang didapat pada kegiatan ops yustisi yaitu agar masyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yg disampaikan sesuai aturan pemerintah. Giat berjalan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat. Masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dgn memakan makanan yg sehat dan jangan lupa untuk olah raga serta istrahat yang cukup agar tubuh selalu bugar. Masyarakat (warga) mengetahui tentang pergub tersebut dan sanksi bagi yang tidak mematuhinya dan terciptanya suasana N

nyaman dan aman, tutup AKP Marhalam. 



Sumber : Kasih humas polres Sergai. 


Editor    :ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.