Satreskrim Polrestabes Medan Berhasil Menagkap Empat Pelaku Curanmor




Medan,(SHR)Satreskrim Polrestabes Medan Berhasil menangkap Empat pelaku curanmor,Jumat (6/8/2021).


Penangkapan keempatnya merupakan tindak lanjut beberapa laporan para korban yang masuk di Polsek Percutseituan, Polsek Tuntungan, Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan.



 

Informasi yang dihimpun awak media, aksi keempat pelaku tercatat 21 lokasi kejadian.



 

Adapun lokasinya yakni di Jalan Karya Bakti, Jalan Pasar IV Tapian Nauli, Jalan Johor, Jalan Delitua, Jalan Binjai.


Jalan Budi Kemenangan, Jalan Tembung, Jalan Mandala, Jalan Binjai Tanah Seribu, Jalan Besar Bandar Setia.


Jalan Tambak Rejo, Jalan Krakatau, Jalan Budi Luhur, Jalan Belakang Makro, Jalan Binjai Stabat.


Jalan Padang Bulan, Jalan Ringroad, Jalan Pajak Melati, kawasan depan SPN Sampali, Jalan Sunggal dan Jalan Titisewa.


Adapun identitas para pelaku yakni,

Abdul Muis dan Kurniadi, keduanya keduanya warga Jalan Masjid Dusun II, Gang Anggrek Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal.


Deni Herlambang Sitompul warga Jalan Masjid Dusun III, Kecamatan Sunggal.


Reza Pratama (26) warga Jalan Pringgan Dusun VI, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.



 

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan pada Minggu (25/12/2020) di Jalan Pukat II, korban saat itu sedang istirahat di rumahnya, lalu dibangunkan oleh tetangganya karena pintu rumah sudah terbuka.


“Ketika dilihat ternyata sepeda motornya milik korban sudah tidak berada di parkiran. Setelah dicek CCTV korban melihat pelaku berjumlah empat orang,” ujarnya, Jumat (6/8/2021).


Berdasarkan laporan-laporan korban yang lainnya, sambung Riko, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada Rabu (14/7/2021) berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Jalan Kapten Muslim.


“Sehingga petugas kamu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku Kurniadi. Dilakukan Pengambangan lagi hingga ke wilayah Polres Binjai dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya,” ucapnya.


Dari keempat pelaku yang diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan, namun saat pengembangan para pelaku berusaha kabur hingga diberi tindakan tegas oleh kepolisian.



 

Dari pengakuan pelaku, lanjut Kombes Riko Sunarko, hasil pencurian sepeda motor dijual di kawasan Siantar.


“Dari hasil pengakuan, mereka melakukan aksi pencurian sudah 21 kali. Hingga kini, masih kita lakukan pengembangan lagi. Untuk hasil pencurian, para pelaku mengaku menjual ke luar kota yakni Siantar,” bebernya.


Dari penangkapan keempat pelaku, Polisi amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu unit Honda Beat, satu helm Bogo.


Satu set kunci L, satu buah obeng, dua buah tang dan rekaman CCTV atas aksi para pelaku.


“Dari keempat pelaku, tiga di antaranya merupakan residivis,” pungkas Kombes Riko Sunarko.


Dalam kasus ini keempat pelaku disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.||| (Ceria)


 


 




 


 



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.