Polsek Teluk Mengkudu Beri Himbauan Kepada Warga Saat Laksanakan Pesta Pernikahan

 



Sergai, -(SHR) Personil Polsek Teluk Mengkudu melaksanakan Himbauan, Penyekatan maupun Pembubaran terhadap kegiatan masyarakat yang melaksanakan Pesta / Hajatan agar mematuhi Protokol Kesehatan dan Intruksi Bupati tentang Pengetatan PPKM Level 3 di Wilayah Hukum Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai.


Dan UU No. 2 Tahun 2002* Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020* tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan. Inmendagri No. 20 Tahun 2021* tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 Ttg  Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid-19.


Inmendagri No. 23 Tahun 2021* tanggal 20 Juli Ttg PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid- 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid-19. Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/29/INST/2021 Tanggal 21 Juli 2021 ttg Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid-19. 


Instruksi Bupati Serdang Bedagai No. 18.2/180/4474/2021 tgl 27Juli 2021* Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagala mengatakan, kita menghimbau kepada seluruh pemilik hajatan pesta pernikahan yang berlokasi didusun, II, IV dan dusun V Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu yang digelar, Minggu (08/8/2021) Tamu yang datang hanya diperkenankan 25% dari kapasitas tempat undangan dengan mematuhi Prokes yang ketat.


Tidak menyiapkan makan minum ditempat bagi tamu undangan dan hanya diperbolehkan menyiapkan nasi kotak atau bungkusan untuk dibawa pulang.


Melarang acara pesta menggunakan hiburan/keyboard dan sejenisnya yang dapat mengundang keramaian. Acara pesta wajib selesai pukul 17.00 WIB.


Masih kata Kapolsek, apabila point-point tersebut dilanggar maka Pemilik Hajatan/Penanggung jawab bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Lanjutnya, Pemilik hajatan/penanggung jawab pesta telah membuat Surat Pernyataan dan menyanggupi isi Surat Pernyataan dan sepakat akan mematuhi Prokes sesuai Instruksi Bupati Serdang Bedagai dan bagi yang tidak mematuhi akan dilakukan pembubaran terhadap kegiatan Pesta tersebut," tukasnya.(?)


Sumber berita dari Kasi Humas Polres Sergai editor: ceria


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.