Polsek Pantai Cermin Melaksanakan Ops Yustisi, Guna untuk mengendalikan Penyebaran Virus COVID-19.

 . 



Sergai.  -  (SHR)Polsek Pantai Cermin melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin, tepatnya di Pasar Rakyat Pantai Cermin Kanan kecamatan Pantai Cermin kabupaten Sergai Sumut, Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 12.00 Wib s/d selesai. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan guna untuk mengendalikan sekaligus memutus mata rantai penyebaran wabah Corona virus COVID-19. 


Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan mengacu pada, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.


Inmendagri Nmr 26 THN 2021 tanggal 25 Juli 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19.


Inmendagri Nmr 29 THN 2021 tanggal 02 Agustus 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19.


Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021. Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta  mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19. 


Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/33/INST/2021. Tanggal 02 Agustus 2021 ttg PPKM Level 3 dan Level 2 serta  mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19. 


Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.


Dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4474/2021 tgl 27 Juli 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab Sergai.


Serta Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4620/2021 tgl 03 Agustus 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab Sergai.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu SH, menerangkan Kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan dilakukan oleh personil dari Polri sebanyak 11 orang personil dan dari TNI 2 orang personil. Para personil melakukan Public Addres kepada masyarakat yang sedang mengisi BBM kendaraan dan para Pedagang Makanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti dengan menggunakan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. 


Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penerapan PPKM Level 3 di wilayah Kab. Sergai dan PPKM Level 4 di Kab Deli Serdang dan Kota Medan. 


Serta menghimbau kepada warga dan pemilik usaha untuk kerjasamanya agar saling mengingatkan masyarakat/pembeli untuk mematuhi Prokes dan membatasi kegiatannya hingga pukul 20.00 Wib, " Terang kapolsek.


Selanjutnya, sambung kapolsek dari kegiatannya para personil masih di ditemukannya masyarakat yang masih melanggar Prokes seperti, masih suka berkerumun dan tidak menggunakan masker sehingga personil memberikan teguran lisan kepada 10 orang yang melanggar prokes. 


Akan tetapi pada umumnya kelompok masyarakat menyadari dan memahami situasi Pandemi Covid - 19 dan kegiatan OPS Yustisi, " Ungkap AKP Teddy Napitupulu. 


Dengan adanya operasi yustisi yang dilakukan diharapkan masyarakat dapat memahami himbauan tentang Protokol Kesehatan yang disampaikan sesuai aturan pemerintah. 


Masyarakat setempat sangat mengapresisasi tindakan yang dilakukan Polsek Pantai Cermin bersama dengan Instansi terkait dalam menangani wabah Corona virus COVID-19. 


Serta masyarakat (warga) mengetahui tentang Instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati tersebut dan sanksi bagi yang tidak mematuhinya, " Pungkas AKP Teddy Napitupulu. 


Sumber : informasi kasih Humas polres Sergai. 


Editor    :ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.