Polsek Pantai Cermin Lakukan Himbauan Kepada Warga Yang Gelar Pesta

 



Sergai - (SHR)Polsek Pantai Cermin, Polres Sergai, Polda Sumut melalui Satgas Gempur Covid 19 melakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level III dan Ops Yustisi dijalan umum menuju lokasi pesta pernikahan warga atas nama Paijan di Dusun X Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Kab Sergai (Sumut) Jumat (06/08/2021) sekitar pukul 09.30 wib. 


Kegiatan yang dilakukan oleh polsek pantai cermin ini guna mencegah penyebaran virus covid 19 di Wilayah ukum (Wilkum) Polsek Pantai Cermin. 


Kegiatan PPKM level III ini dipimpin oleh  Kanit Binmas Polsek Pantai Cermin Iptu CE Panjaitan, dan beranggotakan, Aiptu Witono, Aipda Barus, Bripka Antoni Nababan.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu SH, diwakili oleh Kanit Binmas Iptu CE Panjaitan kepada awak media dihari yang sama menjelaskan,  kegiatan ini adalah  menghimbau kepada Pemilik Pesta nikahan agar mentaati aturan tentang PPKM MIKRO LEVEL III, tamu dan undangan sebanyak 25 %, tidak boleh makan di Tempat/Wajib bungkus bawa pulang, tidak boleh Musik Alat Hiburan lainnya, serta menerapkan Prokes yang ketat, guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di wilkum Polsek Pantai Cermin.


Kemudian kegiatan ini adalah, Melaksanakan Penyekatan dan pembatasan Terhadap para Tamu undangan yang akan menghadiri Pesta Nikah salah satu Warga desa Naga Kisar kec. Pantai Cermin


" Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar selalau memakai masker pada saat keluar rumah" tuturnya. 


Lebih lanjut dijelaskannya, kegiatan ini juga mensosialisasikan kepada warga masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker pada saat keluar rumah dan memberikan Penekanan kepada masyarakat tetang PPKM MIKRO Pembatasan kegiatan Masyarakat berbasis Mikro.


"Kami juga menghentikan kepada setiap pengendara R2 maupun R4 dan memberikan pemahaman kepada setiap pengendara, pentingnya menggunakan masker pada saat keluar rumah, dan kiranya agar masyarakat mengurangi mobilitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19" ungkapnya kembali. 


Diketahui, Atas himbauan dari Satgas Gempur Covid-19 kec. Pantai cermin, pemilik pesta hajatan maupun masyarakat dapat memahami dan mematuhi tentang PPKM MIKRO. ()

Sumber informasi Kasih Humas Polres Sergai

Editor : ceria


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.