Polsek Firdaus laksanakan sosialisasi prokes dan monitoring pada kegiatan pemakaman.

 



Sergai. -(SHR)  Polsek Firdaus polres Sergai melaksanakan sosialisasi prokes dan monitoring pada kegiatan acara pemakanan alrm BINSAR SIHOMBING, pada hari Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 11.Wib, di rumah keluarga duka dusun IV Kelapa Tinggi Desa Bakaran Batu Kec.Sei Bamban kabupaten Sergai. Dengan lokasi Pemakaman tempat Pemakaman Keluarga Desa Lumban Julu Kec. Lintong nihuta Kab. Humbahas. 


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui kapolsek Firdaus AKP Idham Halik SH, mengatakan bahwa kegiatan tersebut menggunakan acara pesta adat Batak, dengan penanggung jawab an. RODOLF SIHOMBING. 46 tahun. Wiraswasta kristen.alamat Dsn IV Kelapa Tinggi Desa Bakaran Batu  kec. Sei Bamban (anak) no hp.085270941226.


Dan kegiatan acara pemakanan tersebut dihadiri oleh, Personil Polsek Firdaus Aiptu M.MANULLANG, Bripka JD.Nababan Bhabinkamtibmas, Kades Bakaran Batu/ Elmansius Sinaga, Kadus IV Kelapa Tinggi Desa Bakaran Batu,Team Relawan PPKM MIKRO Desa Bakaran Batu dan Keluarga besar almarhum, kata AKP Idham. 


Selanjutnya, sambung AKP Idham para Team Relawan PPKM MIKRO Desa Bakaran Batu melakukan Penyekatan dijalan keluar masuk Lokasi pesta. Bhabin bersama Team Relawan PPKM MIKRO Desa Bakaran Batu dan Kades Bakaran Batu menghimbau kepada yg punya hajatan, agar mematuhi peraturan sesuai dengan surat pernyataan. Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada keluarga  hajatan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakan peraturan pemerintah antara lain, Pesta dilakukan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Pesta dilakukan 25 % dari kapasitas tempat duduk. Pesta dilarang makan di tempat ( Prasmanan) melainkan Nasi Kotak dibawa pulang. Pesta tidak boleh bersalam salaman melainkan datang duduk lalu kembali, diatur lama duduk antara 15 menit,dan hanya duduk di bangku berbaris dgn jarak 1,5 m kiri kanan,muka dan belakang.


Pesta dilakukan tanpa Hiburan baik Organ Tunggal maupun Keyboard yg dapat mengundang kerumunan. Pesta dilakukan tanpa meja bulat utk menjaga jarak dan mengatur waktu kunjung. Sesi Photo bersama juga dilakukan dgn menjaga jarak, memakai masker dan tidak bersentuhan yg di dokumentasikan oleh juru Photo yg di tunjuk/profesional. Pesta dilakukan sampai pukul 17.00 wib,dan jika belum di hentikan maka Satgas Covid Desa/kecamatan/Kabupaten dapat menutup Paksa tanpa ada perlawanan dari Pemilik Pesta dan Satgas Covid Desa, Satgas Covid Kecamatan atau Satgas Covid Kabupaten dapat melakukan Penutupan dengan Paksa sewaktu waktu apabila Pemilik Pesta melanggar salah satu ketentuan yg disepakati tersebut, dan Pemilik Pesta bersedia di tuntut sebagaimana yg diatur dalam Undang Undang atau Peraturan yg berlaku serta tidak akan melakukan Perlawanan hukum, pungkas AKP Idham. 


Sumber : Kasih humas polres Sergai. 


Editor    : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.