Polres Sergai Lakukan Penyekatan di Dua Lokasi Pos Penyekatan Dalam Rangka Penerapan PPKM Level 3 di Wilkum Polres Sergai.

 



Sergai. -(SHR)  Polres Sergai terus melaksanakan Ops yustisi dengan melakukan kegiatan pos penyekatan dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di wilkum Polres Sergai. Kegiatan ops yustisi tersebut dilaksanakan guna untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran wabah Corona virus COVID-19 di kabupaten Sergai. 


Kegiatan ops yustisi yang dilaksanakan mengacu pada, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan, Inmendagri Nmr 32 THN 2021 tanggal 09 Agustus 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 


Juga Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/35/INST/2021 Tanggal 09 Agustus 2021 Tentang PPKM Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di tingkat Desa dan kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 serta Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4778/2021 tgl 10 Agustus 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab Sergai.


Tujuan dilaksanakannya kegiatan peyekatan adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid – 19 dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4, Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui Pawas AKP M. Nalem Ginting mengatakan kegiatan ops yustisi dilaksanakan di dua lokasi yakni, di pos Penyekatan Perbaungan dan Pos Penyekatan Dolok Masihul, yang melibatkan personil dari polri sebanyak 7 orang dan dari Satpol PP sebanyak 2 orang, dan kegiatan ops yustisi dilaksanakan pada hari selasa (24/8/2021) sekitar pukul 09.00 Wib s/d selesai, " kata AKP M. Nalem Ginting. 


Selanjutnya, AKP M. Nalem Ginting menambahkan, dalam kegiatannya para personil melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Sergai sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat.


Melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 s/d tanggal 23 Agustus 2021 dan menghimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan.


Memasang spanduk dan baliho berupa himbauan di sekitar lokasi peyekatan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Kota Medan.


Membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat yang melintas berkaitan dengan PPKM Level 3 dan himbauan penerapan protokol kesehatan.


Melakukan penyekatan khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab serta menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.


Memerintahkan pengguna jalan (Roda dua dan Roda empat) untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan.


Melakukan tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis maupun tindakan fisik terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.


Serta melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Swab Antigen secara acak terhadap pengemudi dan pengendara kendaraan guna mengetahui sebaran konfirmasi Covid – 19, " jelas AKP M. Nalem Ginting. 


Dari kegiatan penyekatan yang dilakukan para personil memeriksa kendaraan sebanyak 37 unit dengan rincian, roda dua sebanyak 17 unit dan roda empat 20 unit. Sedangkan kendaraan yang diputar balik arah hanya roda empat sebanyak dua unit. 


Sedangkan masyarakat yang diperiksa sebanyak 45  orang, dan yang mendapatkan teguran secara lisan sebanyak 23 orang dan 5 orang yang mendapatkan tindakan fisik berupa Push Up, serta pemeriksaan hasil / bukti Vaksin sebanyak 26 Orang, " tutup AKP M. Nalem Ginting.


Sumber informasi : Kasih humas polres Sergai.

Editor : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.