Pengetatan PPKM Level III, Polsek Furdaus Beri Himbauan dan Penyekatan Warga Akan Hajatan

  



Sergai, |(SHR) Pengetatan PPKM Level III di wilkum Kab.Sergai membuat Polsek Firdaus gencar laksanakan Ops Yustisi untuk kegiatan himbauan prokes terhadap masyarakat yang melaksanakan hajatan di wilayah Kec.Sei Rampah, Jumat (06/08).


Sesuai Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4620/2021 tgl 27Juli 2021, Tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus Disease 19 Ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian, penyebaran, Corona virus disiase 2019 di Kab Sergai 


Kapolsek Firdaus Mengatakan kepada media bahwa sasaran kegiatan ops yustisi berupa himbauan dan penyekatan adalah warga yang melaksanakan hajatan agar melaksanakan pengetatan aturan Prokes PPKM level 3, 


"Adapun yg  melaksanakan giat hajatan / Pesta di Wilkum Polsek Firdaus hari Jumat 06/08 yaitu daerah Dusun XI Desa Firdaus  Kec Sei Rampah, Dusun X Desa Firdaus Kec Sei Rampah, Dusun IV Desa Firdaus Kec Sei Rampah, Dusun V Desa Pematang Pelintahan, Dusun IX Desa Sina kasih Kec Sei rampah", ungkapnya


Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, SH,Camat Sei Rampah diwakili Sekcam Rampah Khairul Salim, Kanit Intel Polsek IPDA M.Rusli, Kades Firdaus Dian, Kades Pematang Pelintahan EwinKhairil, Aiptu Erwinsyah Putra, Kasi PMD camat Sei Rampah Andi, SATGAS COVID 19 Desa Firdaus dan Desa Pematang Pelintahan 


Lanjut Kapolsek untuk kegiatan tim gabungan mendatangi warga masyarakat yang melaksanakan acara pesta untuk menghimbau kepada penanggung jawab pesta agar tidak melanggar prokes sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Sergai No.18.2/180/4620/2021. tentang PPKM Level III.


"Kepada penanggung jawab hajatan Tim menyampaikan agar tamu undangan yang datang hanya diperkenankan 25% dari kapasitas tempat undangan dengan mematuhi Prokes dan tidak menyiapkan makan minum ditempat dan hanya diperbolehkan menyiapkan nasi kotak atau bungkusan untuk dibawa pulang" ungkapnya


Kemudian AKP Idham menambahkan untuk melarang acara pesta menggunakan hiburan/keyboard dan sejenisnya yg dapat mengundang keramaian dan Acara Pesta wajib selesai Pukul 17.00 Wib.


Setelah tim beri himbauan penanggung jawab pesta sepakat akan mematuhi Prokes sesuai Instruksi Bupati Serdang Bedagai dan bagi yang tidak mematuhi dilakukan pembubaran terhadap kegiatan Pesta tersebut.tutup AKP Idham


Sumber : Kasih  Humas Polres Sergai

Editor :ceria.

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.