Pengadilan Negeri Tanjungbalai Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online Akak Arita




 Tanjungbalai, (SHR) | Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kembali gelar sidang lanjutan terhadap kasus dugaan penipuan Arisan Online Akak Arita ( AAA ).


Sidang beragendakan tuntutan ini digelar secara online, Selasa (10/8/2021).


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlindungan Situmorang menuntut terdakwa inisial ADS sebagai owner AAA selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan dan meminta agar segera ditahan.


Sebelumnya, sidang perdana atas kasus itu digelar berdasarkan laporan Redol Asido Panjaitan selaku kuasa hukum dari korban Yuninta yang merupakan member AAA, dengan total kerugian sebesar Rp 1.240.658.000.


BACA JUGA   5 Oknum Anggota DPRD Labura Diamankan, Ini Penjelasan Kapolres Asahan  

Sidang selanjutnya akan digelar pada 19 Agustus 2021 mendatang beragendakan pembacaan nota pembelaan oleh pihak terdakwa.


Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjungbalai, Salomo Ginting sebagai Hakim Ketua itu berjalan tertib dan lancar.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.