Cegah Penyebaran Virus Covid 19, Polsek Tanjung Beringin Lakukan Giat PPKM III

 



Sergai, (SHR)Guna mengendalikan penyebaran virus covid 19 di wilayah hukum (wilkum) Polsek Tanjung Beringin, Polres Sergai, Polda Sumut  melakukan giat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) III di posko pusat Pasar rakyat  tradisional Dusun IX, Desa Pekan Tanjung Beringin Kab Sergai (Sumut), sabtu (07/08/2021).


Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu menjelaskan, Adapun Dasar kegiatan ini yakni, a. UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia


b.Instruksi Presiden No. 06 Thn 2020 ttg Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan


c. Instruksi Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat


d. Inmendagri no.20 Thn 2021 ttg perubahan inmendagri  no. 17 Thn 2021 ttg perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid 19 ditingkat Desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran virus covid 19


e. Inmendagri no. 23 Thn 2021 tgl 20 Juli 2021 ttg PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan covis 19 di Tingkat Desa / Kel. Utk pengendalian Covid 19


f. Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/26/2021 ttg perpanjangan PPKM 


g. Perda propinsi Sumut no. 01Thn 2021 tgl 03 Juni 2021 ttg penegakan hukum Prokes


h. Intruksi Bupati Sergai no. 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021 ttg perpanjangan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran virus covid 19 di tingkat Desa dan kelurahan utk mengendalikan penyebaran virus covid 19 di Kab. Sergai


I. Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/540/VII/OPS.4.5/2021Tgl 06 Juli 2021.


"Kegiatan ini membatasi jumlah pembeli yang masuk kedalam lokasi Pasar Tradisional Tanjung Beringin, dengan kapasitas maksimal 30% dr kapasitas areal pasar,Menerapkan kepada seluruh pedagang dan pembeli utk menggunakan masker saat berada di area pasar" tuturnya. 


Lebih lanjut dikatakannya, Kegiatan ini juga membagikan masker kepada Pedagang dan pembeli  Agar selalu mematuhi Prokes.


Memberikan Himbauan kepada Pedagang dan pembeli agar tetap mengindahkan/mematuhi protokol kesehatan dan peraturan  pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.


Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang *ADAPTASI KEBIASAAN BARU* dengan menjalankan aktifitas seperti biasa  namun tetap mematuhi protokol kesehatan, antara lain :


"Untuk itu Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker. Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Menjaga jarak Minimal 1- 2 Meter" Katanya lagi. 


IV. KUAT PERSONIL :

Tampak ikut dalam kegiatan ini yakni, Camat Tanjung Beringin, Elmiyati, Sekcam J. Panjaitan, Kades Pekan Tanjung Beringin Indra Syahputra, Pawas Aiptu Jimmi Sianipar, Aiptu Jendri Lubis, Koramil 11 TB, Pelda S. Ritonga dan Satgas Covid 19 Desa Pekan Tanjung Beringin serta Ketua Assosiasi Pedagang Pasar Tradisional Tanjung Beringin.  ()

Sumber informasi Kasih humas polres Sergai

Editor : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.