Sat Reskrim Polresta Deliserdang Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Menjual Obat Eceran Dengan Harga Tertinggi

 



Deliserdang,(SHR,)Polresta Deliserdang Berhasil mengamankan pemilik dan dua karyawan Apotek Global di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pantai Labu, Rabu (14/7/2021).


 




Adapun Penangkapan itu karena menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) di masa pandemi Covid-19.

Dimana Pemilik apotek SN alias Sabam warga Jalan Pancing I Lingkungan VII, Kelurahan Besar, Kacamatan Medan Labuhan, kota Medan. Kedua karyawannya RBTS alias Roberto warga Tanjung Salusuk, Kecamatan Pagagan Hilir, Kabupaten Dairi dan LN alias Lamroni penduduk Tomuan Kota Pematang Siantar," ujar Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasatreskrim, Kompol Muhammad Firdaus.

Lanjut, Yemi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti ke Apotek Global tersebut.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik mengaku baru pertama kali menyuruh dua karyawannya menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet dengan harga Rp.80.000/papan. Padahal, yang seharusnya dijual seharga Rp17.000/papan. Itu bertujuan untuk meraup keuntungan lebih besar," jelas mantan Kapolres Belawan ini.

Yemi menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan pemilik dan dua karyawan apotek Global sebagai tersangka.

"Mereka ditetapkan tersangka karena menjual obat di atas dengan harga eceran tertinggi (HET). Ketiganya dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 huruf a jo pasal 10 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan acaman lima tahun penjara," tungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997 ini.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.