Polsek Kotarih Ciduk Seorang Pria Miliki Sabu

 



SERDANG BEDAGAI,-(SHR) Polsek Kotarih, Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkoba jenis sabu. Tersangka Herdi Suheri Bistok Sitorus (29) warga Dusun II Desa Sarang Giting Kahan, Kec.Bintang Bayu Kab.Serdang Bedagai.

Pria tersebut diamankan petugas Polsek Kotarih, Kamis (8/7/2021) sekira pukul 16.00 WIB di jalan umum di Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan Kec.Bintang Bayu Kab.Serdang Bedagai.

Dari tersangka petugas turut menyita barang bukti, 1 unit kereta warna hitam jenis Vixion, 1 helai plastik klip transparan yang didalamnya berisikan  butiran kristal warna putih yang patut diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kanan, 1 buah bong plastik warna putih.

Kemudian, 1 bungkus kotak rokok merek Surya yang berisikan 4  buah pipet yang sudah di modifikasi, 1 buah jarum yang sudah dimadifikasi, 1 buah kaca pirex, uang tunai Rp 112 ribu dan 1 buah mancis warna biru. 


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH,MHUum didampingi Kapolsek Kotarih,IPTU D Panjaitan mengatakan kepada wartawan, Jumat (16/7/2021) penangkapan itu menindak lanjuti laporan masyarakat tentang terjadinya tindak pidana narkotika. 


Mendapat informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Kotarih IPTU Surya Abadi Ginting, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kotarih IPTU D. Panjaitan dan atas perintah Kapolsek kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih yang di pimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan pengecekan ketempat yang dimaksud. 


Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, ungkap Kapolres,  Kanit Reskrim Polsek Kotarih beserta anggota sampai di di TKP dan mengaman pelaku yang sedang mengendarai sebuah sepeda motor jenis Vixion warna hitam yang mengaku bernama Hendri kemudian langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti. 


Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di amankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 


" Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs Pasal 127 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres.

Sumber informasi :Kasubag Humas Polres Sergai

Editor :ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.