Ops Yustisi,Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Himbau Masyarakat Patuhi Prokes

 



Serdang Bedagai -(SHR) Polsek Dolok Masihul gencar melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dengan peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di jalan umum Dolok Masihul - Tebing Tinggi km 18, Rabu (07/07/2021) 




Kegiatan KRYD dan PPKM tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan. Pergub No. 34 Thn  2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dan Perbup No 35 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan 



Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum melalui Kapolsek AKP Khairul Saleh SH. Kegiatan tersebut melibatkan, Wakapolsek Iptu Peraturen, Kanit Sabhara Iptu H Sagala, Kanit Intel Aiptu EP Sianipar, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Masihul, personil Polsek Dolok Masihul, Anggota Koramil 16 Dolok Masihul, Satpol PP Dolok Masihul


Ia mengimbau, agar masyarakat selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan selalu waspada sehingga terhindar dari penularan COVID-19.


"Dalam operasi yustisi yang dilaksanakan masih ada ditemukan pelanggaran, dengan melakukan peneguran terhadap pengguna jalan, pemilik dan pengunjung warung, masyarakat yang tidak memakai masker diwajibkan untuk mengupayakan

(membeli) dan menggunakan masker, sementara ini personil Polsek Dolok Masihul melakukan sosialisasi dan penindakan  terhadap masyarakat yang tidak memakai masker. Ujarnya.



Kegiatan Operasi KYD berjalan aman, tertib dan  lancar, situasi Kamtibmas hingga saat ini masih aman dan kondusif.

Sumber : Kasubbag Humas polres Sergai. 


Editor  : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.