Unit Reskrim Polsek Siantar Barat Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan

 




Siantar(SHR)Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Barat telah melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki dewasa yang melakukan Tindak Pidana : *Penganiayaan Sebagaimana di maksud dalam pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dan sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol. : LP/    / V/ 2021/Str Barat, tanggal 31 Mei 2021. Samping Pos Polisi Pasar Horas,Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota. Pematangsiantar.

Adapun identitas tersangka/pelaku yang diamankan mengaku bernama :

*Khairul Azmi Alias Ucok, lk, 23 Thn, Jawa, Islam, WNI, Pendidikan SD, Pekerjaan : Tidak menetap , Alamat Simpang Bahjambi Desa Km.17, Kec. Gunung Maligas,Kab. Simalungun.

Adapun korban bernama :

Ahmad Zaid Alfa Robi Panjaitan Lk, Umur : 21 Thn, Suku Batak Toba, Agama Islam,WNI , pekerjaan Mahasiswa, Alamat, Jl. Medan Km.4,5. Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba , Kota. Pem. Siantar.

Adapun Saksi - saksi :

*1.Erik Niel Sinaga Lk, Umur 18 thn, Batak Toba kristen , WNI, Pek. Pengamen , Al. Pasar Batu Desa. Rambung Merah,Kec. Siantar,Kab. Simalungun . 

*2.Alladzi Bayu  Sukmq* Lk, umur 24 Thn, Suku Jawa, Islam, WNI , Pengamen, Al. Jl.Sibatu-batu Blok III,Kec. Siantar Martoba, Kota. Pem.Siantar.

Informasi Dihimpun Awak media Pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekitar Pkl.13.30, Wib bahwa korban An. AHMAD ZA ROBI PANJAITAN sedang duduk disamping pos polisi pasar Horas dan sambil minum dan merokok, selanjutnya KHAIRUL AZMI alias UCOK Dkk menghampiri korban tanpa ijin membuka bungkus rokok korban , akan tetapi kerena bungkus rokok sudah kosong kemudian pelaku KHAIRUL AZMI als UCOK tersinggung sambil mengatakan kepada korban dengan kata : *Kalau sudah habis buangla bungkusnya kontol*, selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara  pelaku dengan korban sembari pelaku mengatakan 

" Kibus kau, Kibus" kepada korban dan korban keluar warung atau kedai namun saat mau keluar pelaku menyikutkan tangan kanannya ke wajah korban kemudian korban membalas menumbuk muka pelaku dengan tangan kanan selanjutnya pelaku membalas dengan memukul kepala talipinggang kearah kepala korban hingga luka koyak dan pelaku juga menusukan gunting ke arah lengan tangan kanan korban yang mengakibatkan luka selanjutnya kedua saksi diatas  melerai korban dan pelaku dan saat orang berdatangan pelaku KHAIRUL AZMI alias UCOK langsung kabur ( melarikan diri ) selanjutnya kedua saksi diatas membawa korban ke Polsek Siantar Barat guna melaporkan yang dialami dan untuk dilakukan prose selanjutnya.

Kemudian penangkapan Pada hari Selasa tanggal 8 juni 2021 sekira pkl. 15.00 Wib, Anggota opsnal sat reskrim polsek Siantar Barat mendapat informasi dari saksi alias pak Breok pemilik kedai teh manis di TKP memberitahukan bahwa pelaku KHAIRUL AZMI sedang berdiri-berdiri dilorong gang gedung 3 lantai 1 Pasar Horas dengan ciri-ciri pakai topi Hitam dan pakai baju tangan panjang kotak putih, selanjutnya atas informasi tersebut Kapolsek Siantar Barat memerintahkan team unit gurita ( unit luar ) yang dipimpin oleh  *AIPTU. SUGENG SURATMAN dan AIPDA. JONTAR SIDABUTAR* langsung mengamankan dan menangkap tersangka seperti ciri-ciri tersebut diatas dan memboyong yang diduga Tersangka kePolsek Siantar Barat guna dilakukan untuk proses selanjutnya.

Adapun barang bukti berupa :

  - Baju berlumur

    darah.

Kapolsek  Siantar  Barat Iptu  Ringgas Lubis ,SH, saat Dikonfirmasi Awak Media Membenarkan pelaku kita amankan Ke Mako Guna Proses Lebih Lanjut (ceria)





 

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.