Siantar,(SHR)Pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021, sekira pukul 20.00 Wib, Personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis shabu di Jl. Dr. Wahidin Kel. Melayu Kec. Siantar Utara Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan kemudian Personil Sat. Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan, Personil Sat. Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berada dipinggir jalan kemudian Personil Sat. Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama IKHSAN (27)thn warga jl.ade irma dan lalu Personil Sat.Narkoba menyuruj IKHSAN untuk memperlihatkan narkoba miliknya, kemudian IKHSAN menunjukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 1.02 gr yang dibungkus uang Rp.10.000,yang dipegang dengan tangan kanannya, lalu IKHSAN juga mengeluarkan 1 unit HP dari kantong depan sebelah kirinya, selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK, saat dikonfirmasi awak media, Pelaku Diamankan Di Polres Pematang Siantar Guna Proses Penyidikan.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.