Pengacara Muda Redol Asido Bela Korban ,Penipuan Arisan Online Rugikan Miliaran Rupiah Di Sumut

 



Tanjungbalai,(SHR) – Ditengah situasi perekonomian yang sulit, muncul kasus penipuan berkedok arisan yang dilakukan di Sumatera Utara.


Kerugian korban ditaksir miliaran rupiah yang mengendap di rekening milik terlapor terlapor Arita Dewi Susanti Rajagukguk alias ADS.


Hal ini terungkap ke publik setelah Yuninta, korban Arisan Akak Arita (AAA) melalui kuasa hukumnya Redol Asido, S.H M.H melaporkan kasus ini kepada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Kelas II, Sumatera Utara.


Adapun pasal yang diajukan Redal Asido ialah terkait dugaan tindak pidana penipuan arisan online (ITE).


Kasus ini pun sudah menginjak sidang keempatyang beragendakan pemanggilan saksi ini seyogyanya digelar pada Selasa Sore 8 Juni 2021 ditunda hingga Rabu pagi 9 Juni 2021.


“Sidang hari ini ditunda hingga besok, karena saya beserta anggota kurang vit, sehingga apabila sidang dilanjutkan, kemungkinan sidang tidak kondusif, kami juga manusia biasa” Ujar Hakim Ketua yang juga menjabat Ketua PN Tanjungbalai DR. Salomo Ginting, SH. MH.


Korban Yuninta mengalami kerugian sebesar Rp 1.240.658.000; (Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) selama jadi member Arisol AAA.Kehadiran Redol Asido Panjaitan SH.MH dan Yuninta kali ini berstatus sebagai saksi.


Dalam keterangannya Saksi Korban Yuninta mengaku merasa dibohongi dan dirugikan terdakwa ADS pada saat dirinya menjadi member di Arisol AAA karena terdakwa ADS menjamin tidak akan ada 1 pun member yang zonk bermain di AAA.Pernyataan terdakwa ADS tertulis di Grup Facebook AAA.


Menurut pantauan Awak Media, Saksi Korban Yuninta memberikan keterangan bahwa dirinya pertama kali bergabung dengan Arisol AAA pada maret 2018 dan terus jadi member aktif hingga arisol AAA di tutup pada september 2019.


Sejak pertama bergabung hingga Arisol AAA ditutup, korban mengikuti sekitar 800 kloter dengan jumlah nominal sekitar Rp 2,2 Miliar dan baru menarik uang hanya sekitar Rp 900 ribu.


Selama mengikuti arisan, korban mentransfer semua uang arisan ke rekening pribadi milik tersangka ADS.


Sementara Saksi Pelapor Redol Asido Panjaitan, SH. MH yang juga Kuasa Hukum Korban Yuninta sudah pernah melakukan upaya persuasif kepada terdakwa ADS.


Namun dari tidak menemui kata sepakat sehingga kasusnya dilimpahkan melalui jalur hukum, terang Redol.


Pada akhir sidang, Hakim Ketua DR. Salomo Ginting, SH. MH masih berupaya mengarahkan penyelesaian untuk mencari solusi terbaik kepada para pihak pihak dengan memberi kata kata bijak.


”Sikap cinta terhadap uang akan mendatangkan keresahan” dan juga “Kalau kita menerima uang yang bukan karena kita punya hak dari uang itu,maka kita juga akan membayar nya pada saat kita tidak punya hutang.” Pungkasnya sembari menutup sidang.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.