Nasib Malang Seorang Anak Perempuan Dibawah Umur, Disiksa Majikan

 


Sumut,(SHR)|| Nasib malang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Dia rela menjadi pembantu rumah tangga di medan demi untuk membantu ibunda di kampung Sicanggang langkat.


Namun, keinginannya itu malah menjadi mimpi buruk. Dia justru mendapat penyiksaan dari majikannya. Bocah perempuan itu berinisial WW.


Dia berasal dari Dusun VIII pasiran desa karang gading kecamatan sicanggang Kabupaten Langkat. Dari keterangan nya, majikannya berinisial Iptu NA Seorang anggota perwira polisi yang bertugas di polrestabes medan beserta istrinya fs beralamat di jalan sei berantas komplek Devilla 2 no 7 D babura medan sunggal kota medan.


“(Kasus) sudah dilaporkan kepolda sumatera utara dan saat ini merupakan atensi ketua DPD PBB Sumut D.Martin Siahaan ST, agar kami selalu mendampingi korban dan bisa dikawal Kepastian hukum kepada si anak perempuan yang disiksa tersebut,” tutur singkat LBH PBB DPD Sumatera Utara atas nama Paul J Tambunan SE,SH,MH bersama Rekannya Jonatan SH,MH. kepada warga sumut (media Siasatnusantara.com).


Belakangan diketahui, terungkapnya penganiayaan terhadap ww yang masih bocah itu dari vidio viral menceritakan tentang yang dialami ww langsung di media sosial YouTube yang sudah viral dan dengan laporan ibunya ke polda sumatera utara dengan nomor laporan STTL/B/906/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT yang didampingi oleh LBH DPD Pemuda Batak Bersatu. 


Dari keterangan vidio tersebut ternyata ww sudah sering dipukuli oleh majikannya iptu NA beserta istrinya tersebut dan penganiayaan dilakukan sudah berulang kali dalam waktu berbeda. Sehingga ww melarikan diri. Jumat, (28 Mei 2021).


“Ditanya ke ww apa permasalahan sampai disekap 4 hari didalam rumah, tapi ww mengatakan dia dituduh mencuri uang namun ww tidak mengaku. Setelah ditanya berulang kali ww tetap tidak mengaku karena ww mengetahui jika uang ATM tersebut hilang diambil oleh keponakannya pelaku Iptu NA namun ww selalu dituduh menjadi pelakunya,” tutur ww, ketika dikonfirmasi oleh awak media.


Kemudian, penganiayaan dipukuli, digunting baju ww sampai telanjang dan disiram air kencing sampai terjadi penyekapan didalam rumah dan menonjok pelipis korban ww. Hal itu disebabkan karena ww selalu dipaksa mengakui yang mencuri uang Iptu NA sebesar 8juta dari ATM.


Usai penyekapan itu, ww akhirnya berhasil kabur dari rumah Iptu NA dan WW pun berlari keluar dan bersembunyi di samping rumah dengan kondisi mata bengkak dan diselamatkan oleh tetangganya Hingga akhirnya, pada sabtu, (28 Mei 2021) , ia nya beserta ibunya memberikan kuasa kepada PBB PAC medan sunggal karena tidak tahan lagi menahan sakit bekas pukulan di sekujur tubuhnya.


PBB medan Sunggal ranting babura langsung mengarahkan ke LBH PBB Sumut dan pihak LBH DPD Sumut membuat kuasa dengan korban ww karena korban meminta harus PBB lah untuk mendampingi nya dalam kasus hukum yang dialaminya dan orang tuanya pun ikut serta untuk membuat laporan Polisi ke Polda sumatera Utara.


Dalam laporan tersebut, ww bercerita didepan pihak Penyidik Polda Sumatera Utara tentang kejadian yang dialaminya sehingga penyidik menerima laporan tersebut dengan nomor laporan STTL/B/906/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT. MELANGANGGAR PIDANA UU NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN UU NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK PASAL 76 C.


Saat diperiksa lanjut, tak banyak kata yang terucap dari ww. Dia hanya menahan sakit dan tampak bingung. Sehingga, laporan tersebut diwakilkan dilakukan oleh ibunya Siti Nurhajah (37) seorang ibu rumah tangga mengakui bahwa putrinya memang kerap diperlakukan tak seperti manusia. 


Keterangan lainnya ww, selama sebelas bulan bekerja, ww tidak pernah diberi gaji dan hanya diberi sekali saja gajinya pada waktu hari raya dikirim langsung kepada orang tuanya sebesar 3 juta rupiah.


Meski begitu tidak digaji kerja, namun dirinya masih bisa dituduh sebagai pencuri dan di pukuli. menurut ww, perlakuan yang sama dipukuli seperti itu sudah pernah juga dialami oleh adek sepupu ww dirumah tersebut sebelum dirinya dan sudah lari dari rumah tersebut. 


Untuk melengkapi informasi, pihak media mencoba konfirmasi kepada Sekretaris DPD PBB Sumut DH Marbun SH MH, terkait kebenaran jika laporan korban ww ke DPD Sumut. dirinya membenarkan pengaduan tersebut dan bertanya terkait hukuman yang pantas terhadap pelaku dirinya menyebutkan.


“Sudah pantas itu dijerat pasal berlapis, pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP jo pasal 44 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun.” Pungkas Dedy Marbun SH.MH Kepada wartawan.


Dilain waktu, Iptu NA mengakui penganiayaan yang ia lakukan hanya kesilapan saja karena geram. Dikatakannya, ww mencuri uang yang seharusnya untuk perobatan istrinya. Namun belum ada keterangan terkait kenapa di pekerjakan yang masih di bawah umur.


Setiap bulan, kata NA, sesuai perjanjian, ww diupah Rp 1,3 jt. Namun, Iptu NA mengaku sudah ia berikan setiap bulannya hingga kini. Sebab, Iptu NA hanya kesal kepada ww masalah pencurian uang istrinya dari ATM tersebut saja.


Kini, ww yang masih trauma dan masih dibawa orangtuanya berobat jalan untuk menunggu kepastian hukum terkait perlakuan Iptu NA. Selain itu, untuk pemulihan mental dan luka memar serta benjolan diwajahnya.( Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.