AKP Adrian Risky Lubis Berhasil Meringkus Buronan Pelaku Pembacokan di Rumah Sakit Umum Kabanjahe

  


Karo - (SHR)Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penganiayaan secara bersama sama atas nama Pasta Ginting Warga Desa Bunuraya, Kecamatan Tiga panah, Kabupaten Karo pada Selasa (22/6/2021) dini hari. 


Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 November 2020, akhirnya Pasta Ginting harus menyerah dari pelariannya setelah kedua kakinya ditembus timah panas milik Sat Reskrim Polres Tanah Karo karena mencoba melakukan perlawanan kepada petugas saat diamankan. Tembakan peringatan ke atas yang dilepaskan petugas tidak diindahkan tersangka memaksa Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur. 


Sebelumnya, aksi brutal para tersangka terjadi terjadi pada 1 November 2020 yang lalu bertempat di Rumah Sakit Umum Kabanjahe. Peristiwa tersebut berawal dari cekcok antara para korban dan para tersangka di cafe Dasar. Salah seorang korban pemukulan pada saat di cafe tersebut hendak melakukan pemeriksaan visum di Rumah Sakit Umum Kabanjahe. Namun mendadak para tersangka datang ke rumah sakit melakukan penyerangan secara brutal kepada korban menggunakan balok dan senjata Tajam. Aksi  brutal tersebut pun terekam jelas oleh CCTV milik Rumah Sakit Umum Kabanjahe. 


Dari data yang dihimpun, para korban penyerangan tersebut yaitu Herman Napitupulu warga Jln.Irian, Kecamatan Kabanjahe, Iwan Napitupulu warga Jln. Irian kecamatan kabanjahe, Pandapotan Napitupulu warga Jln. Irian kecamatan kabanjahe dan Rudy Tanjung warga Jln.Bandara sibolga. Sementara itu Total tersangka menjadi 5 orang dimana sebelumnya empat orang tersangka telah diamankan dari tempat yang berbeda-beda. 

Kasatreskrim Polres Tanah Karo, AKP Andrian Risky Lubis, saat dikonfirmasi awak media  di Polda  pada hari Jumat  (25/6/2021) mengatakan, para pelaku yang ditangkap itu, berinisial RAP (anak dibawah umur), MAT alias Joy alias black, BG alias Sasa, IS dan PG alias Kaze.Kini ke lima tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya di Polres Tanah Karo sambil menunggu proses hukum. Dan korban merupakan pasien yg sedang berobat di RSU Kabanjahe.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.