Polres Pematang Siantar Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam




Siantar,(SHR)Polres Pematang Siantar Berhasil ungkap Kasus pelaku tindak pidana pencurian mobil Daihatsu XENIA warna hitam BK 1458 TZ.J JalanSisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan depan warung serapan Gomblo.Pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2020 pukul 19.30 WIB di jalan Mesjid Kelurahan Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau. 

Adapun Dasar Laporan Polisi nomor : LP / B/ 280 / V / 2021 / SPKT/ Res. P. Siantar/ Sumut  tanggal 04 Mei 2021.

Dimana pelapor bernama Sotma Purba ,(45), Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Dimana pelaku bernama Abidin  Syah Putra  Harahap,(25)Alamat : Bagan Batu Sinembah Blok B Sapta Marga Propinsi Riau.

Kemudian saksi- saksi bernama : Gabe Siahaan,(35), Alamat : Verbebsi Kelurahan Gurilya Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar,Nama : Maringan Purba,(46)Alamat : Jalan Babiat kanan no. 9 Kelurahan Sigulang Gulang Kota Pematangsiantar.

Informasi Dihimpun Awak Media, Pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekira pukul 13.30 WIB Pelapor Bersama Saksi memarkirkan satu unit mobil Daihatsu Xenia BK 1458 TZ tahun 2010 warna hitam metalik dengan nomor rangka MHKV1BA2JAK077706 dan nomor Mesin D842031 atas nama Verawati Simanjuntak tepat di pinggir jalan umum di depan bengkel mobil pancur batu Kemudian pelapor bersama saksi pergi ke kampung Tengko, dan pada pukul 14.30 WIB pelapor bersama saksi kembali ke parkiran mobil tersebut dan melihat mobil Daihatsu Xenia BK 1458 TZ tahun 2010 warna hitam metalik sudah tidak ada di tempat parkiran semula yang diparkirkan oleh pelapor, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) dan melaporkan ke Polres Pematangsiantar untuk proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Siregar saat Dikonfirmasi Awak Media ,pelaku pencurian mobil Daihatsu XENIA warna hitam BK 1458 TZ.J berhasil diamankan dan pelaku kita amankan ke Mako  guna proses lebih lanjut.

Sementara barang bukti diamankan berupa, 1 (satu) unit Mobil DAIHATSU XENIA TYPE F601RV - BMDFJJ Warna Hitam tahun 2010 No. Pol. BK 1458 TZ. 

(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.