T.Balai SHR
Hal ini sudah terjadi dilakukan oleh seorang pengusaha kayu jenis Haloban yang menamakan usahanya UD.MANDIRI terletak di Dusun III Desa Sei Jawi - Jawi Kecamatan Sei Kepayang,dimana pada Jumat 7/5/21 ketika awak media mengkomfirmasi Aliamsyah Putra Lubis pengusaha kayu dimaksud.
Ketika dipertanyakan tentang ijin perdagangan,Ali hanya bisa menunjukkan surat keterangan berusaha yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sei Jawi - jawi dengan No 145/275/2002/SJJ/2021 tentang Panglong UD MANDIRI yang Berjualan alat dan Bahan Bangunan Tertanggal 19 april 2021.
Ditemui dilapangan banyaknya gelondongan dan potongan potongan kayu Haloban dengan berbagai ukuran yang siap untuk dipasarkan guna kebutuhan untuk kelengkapan dari perahu/kapal kayu,baik untuk bahan rehapan maupun pembuatan kapal kayu yang baru.(Arsito).
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.