Pengusaha Kayu di Desa Sei Jawi-jawi tak kantongi izin.

T.Balai SHR

Indonesia memiliki hutan yang kaya akan keragaman jenis populasi di dalamnya, namun seiring dengan berjalannya waktu Indonesia menjadi hutan yang paling terancam di dunia. Terkikisnya hutan karena benebangan liar menjadikan faktor utama yang diperkirakan 70-75 persen dari kayu yang dipanen ditebang secara liar. Dari perspektif ekonomi, penebangan liar telah mengurangi pendapatan dan devisa Negara serta diperkirakan kerugian Negara mencapai 30 triliyun pertahun. Dilain sisi penebangan liar tersebut dapat mengakibatkan kurangnya resapan air yang dapat mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor.

Hal ini sudah terjadi dilakukan oleh seorang pengusaha kayu jenis Haloban yang menamakan usahanya UD.MANDIRI terletak di Dusun III Desa Sei Jawi - Jawi Kecamatan Sei Kepayang,dimana pada Jumat 7/5/21 ketika awak media mengkomfirmasi Aliamsyah Putra Lubis pengusaha kayu dimaksud.

Ketika dipertanyakan tentang ijin perdagangan,Ali hanya bisa menunjukkan surat keterangan berusaha yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sei Jawi - jawi dengan No 145/275/2002/SJJ/2021 tentang Panglong UD MANDIRI yang Berjualan alat dan Bahan Bangunan Tertanggal 19 april 2021.

Ditemui dilapangan banyaknya gelondongan dan potongan potongan kayu Haloban dengan berbagai ukuran yang siap untuk dipasarkan guna kebutuhan untuk kelengkapan dari perahu/kapal kayu,baik untuk bahan rehapan maupun pembuatan kapal kayu yang baru.(Arsito).

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.