Gawat,Wakil Dekan III Fakultas USU Menggelapkan Uang Kuliah Mahasiswa



Medan,(SHR) Bursa Calon Pemilihan Dekan Fakultas Pertanian USU periode 2021 -2026 saat ini menghangat dan menjadi perbincangan serius dikalangan para akademisi,masyarakat dan juga awak media dimana adanya salah satu calon yang juga merupakan Wakil Dekan III FP USU ini terlibat dalam kasus penggelapan uang kuliah mahasiswanya sendiri.Wakil Dekan Fakultas Pertanian Jurusan Agribisnis Universitas Sumatera Utara (USU) Tavi Supriana dituduh menggelapkan uang kuliah mahasiswa.Tak tanggung-tanggung, uang yang diduga digelapkan Tavi Supriana mencapai Rp 50 juta.Tavi Supriana diduga bekerja sama dengan Pegawai Tata Usaha Magister Agribisnis Fakultas Pertanian Iskandar.Kasus ini kemudian dilaporkan oleh kedua korbannya HM dan Fuad ke Polda Sumut.


Saat dipanggil penyidik, Tavi Supriana memilih mangkir. “Yang bersangkutan belum juga hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penggelapan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan pada hari Senin (22/3/2021) siang.Dia mengatakan, bahwa Tavi Supriana seharusnya menjalani pemeriksaan hari ini.Tidak ada alasan yang jelas kenapa Tavi Supriana mangkir. Apakah karena alasan mengajar atau sengaja menghindar, Nainggolan tidak menyebutkannya karena Tavi Supriana tidak memberi kabar. Disinggung lebih lanjut mengenai kasus ini, Nainggolan menjelaskan bahwa kasus dugaan penggelapan uang kuliah ini berawal saat HM dan Fuad mendaftar kuliah di Magister Agribisnis Fakultas Pertanian USU pada tahun 2015 lalu.Seiring berjalannya waktu, kedua korban menitipkan uang kuliah melalui Iskandar, Pegawai TU Magister Agribisnis Fakultas Pertanian.


Dua orang Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara (USU) stambuk 2015 berinisial HJ dan FSP melaporkan dekan dan dosen mereka ke polisi. Laporan ini mereka lakukan setelah keduanya menyelesaikan sidang tesis meja hijau.Ihwal pelaporan ini dilakukan karena keduanya tidak bisa diwisuda dan menerima ijazah karena tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDT) Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti). Padahal, selama menjalankan akademik di Program Studi Pasca Sarjana Agribisnis USU, keduanya memiliki catatat dan jejak rekam yang baik, dibuktikan tidak mendapatkan teguran atau sanksi administrasi maupun lisan. Begitu juga berkaitkan dengan administrasi pembiyaan, keduanya tidak mengalami ketertunggakan. FSP menceritakan, pada tahun 2015 dirinya mendaftarkan diri sebagai mahasiswa Pasca Sarjana Agribisnis di USU. Ia kemudian menjalani perkuliahan dan mengerjakan semua tugas-tugas, semua telah diikuti hingga waktunya sidang tesis. Sidang meja hijau tesis sudah selesai, inilah sebuat bukti akademik sudah selesai dan kewajiban administrasi pembiayaan juga sudah dicek oleh Tata Usaha Fakultas Pertanian Prodi Agribisnis melalui IS. “Kami sama seperti mahasiswa pasca sarjana lainnya, membayar sesuai kewajiban dan kami juga memiliki nomor induk mahasiswa (NIM),” katanya saat ditemui di Jalan Amir Hamzah.


Masih menurut FSP, mahasiswa yang sudah menjalankan studi dan telah selesai sidang tesis meja hijau, maka diwajibkan membayar uang wisuda Rp 600 ribu. Semuanya sudah dibayarkan, tapi saat waktu wisuda pada Februari 2020 tak kunjung ada undangan hingga selesainya waktu wisuda di USU.“Saat saya pertanyakan, disinilah baru ketahuan kalau saya dan beberapa teman tidak terdaftar di Kemendikti, kami sangat terkejut. Akhirnya kami minta pertanggungjawaban, karena tidak selesai pertanggungjawabannya. Kami sudah laporkan ke polisi,” ujarnya.Laporan FSP dan temannya HMJ di Polda Sumatera Utara tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTLP/408/II/2021/SUMUT/SPKT ‘I’ pada 24 Februari 2021. Adapun yang menjadi terlapor atas perkara dugaan penipuan terhadap mahasasiswa Pasca Sarjana USU diantaranya Dekan Pertanian USU, Kepala Program Studi Pasca Sarjana Pertanian USU TA 2015-2017 dan pegawai Tata Usaha. Mereka berharap ada pertanggungjawaban dari pihak terkait atas persoalan mereka tersebut. Setelah dilakukan laporan oleh FSP dan temanya juga talah dilakukan pemanggilan terhadap terhadap terlapor TS oleh jajaran Poldasu pada tanggal 9 Maret 2021 dimana pada pemanggilan tersebut TS mangkir dari panggilan Poldasu. Setelah mangkir dari Poldasu jajaran pihak Poldasu juga telah melakukan gelar perkara dan telah meningkatkan kasus ini ketingkat penyidikan tetapi Poldasu tidak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi pihak Poldasu malah akan melakukan pemanggian terhadap Dr Eri Yusni Msc yang merupakan orang tua dari Basuki yang juga merupakan korban dari kasus penggelapan yang dilakukan oleh oknum TS tersebut berdasarkan Surat pemanggilan pihak Poldasu no SPgl/1151/V/2021/Ditreskrimum.Ada apa dengan pihak Poldasu yang tidak kunjung segera menetapkan oknu TS yang sudah jelas jelas terlibat dalam kasus penggelapan uang kuliah mahasiswa ini sebagai tersangka?padahal pihak Poldasu telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan B/766/1V/2021/Ditreskrimum dimana telah dilakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut tetapi mengapa ihak Poldasu tidak kunjung segera menetapkan oknum TS sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang kuliah mahasiswa tersebut.Seperti diketahui saat ini Fakultas Pertanian USU sedang melakukan pemilihan Dekan Fakultas pertanian USU untuk periode 5 tahun mendatang dimana TS yanG saat juga merupakan Wakil Dekan III Fakultas Pertanian USU tetap melenggang dalam bursa calon Pemilihan dekan walaupun sedang diduga terlibat kasus penggelapan uang mahasiswa tersebut.Yang menjadi pertanyaan mengapa walaupun terlibat dalam aksus penggelapan uang kuliah mahasiswa tersebut oknum TS yang juga merupakan Wakil Dekan Fakultas Pertanian USU ini tetap diloloskan dalam bursa Calon Pemilihan Dekan di Fakultas Pertanian USU oleh jajaran Rektorat USU.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.