Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Gudang Kios




Siantar,(SHR) Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pkl 07.00 wib, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.Di Jalan Medan Km 4,5 Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.  


Adapun dasar Laporan Polisi, Nomor : LP / 14 / IV / 2021 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 29 April 2021

Dimana pelapor bernama Cosman Sidauruk ,(38), Alamat Jalan Medan km 4,5 Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Adapun Saksi - Saksi barnama Mak Kevin Situmorang, (34), Alamat Jalan Medan Kel. Sumber Jaya Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Diana  Purba,  (34), Alamat Jl. Medan km 4,5 Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. 


Kemudian korban Bernama Dedek Pauji Alias Ojik, (26 ), Alamat Jl. Pesantren Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Informasi Dihimpun Awak Media, Pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 22.11 Wib tersangka masuk kedalam gudang kios milik pelapor / korban kemudian mengambil 1 (Satu) Slop Marlboro Black, 2 (Dua) Tin Sampurna Mild dan 1 (Satu) Tin Sampurna Hijau kemudian setelah berhasil mengambil barang curian tersebut kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah). 

Lanjut kronologi penangkapan Pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 00.30 Wib Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba menerima laporan dari masyarakat COSMAN SIDAURUK tentang pencurian rokok digudang kios miliknya pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 22.11 WIB kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA MOSES BUTAR-BUTAR, SH bserserta Anggota mendatangi tempat kejadian dan melakukan pengecekan CCTV disekitar TKP selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan tersangka kemudian pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 07.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba guna diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

Kapolsek  Siantar Martoba  AKP Amir Mahmud, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan pelaku pencurian kita amankan di Mako guna proses lebih lanjut.

Barang bukti berupa :

- 2 (dua) Tin rokok Sampurna

- 1 (satu) Tin rokok Sampurna hijau.(ceria)

 

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.