Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Warga Desa Gung Pinto Diringkus Satres Narkoba Polres Tanah Karo

 



Tanah Karo |(SHR) Dalam upaya memerangi peredaran gelap narkoba sebagai komitmen menuju tanah karo Bersinar (Bersih Narkoba) personil dari Satres Narkoba Polres Tanah Karo Dibawah Komando Kasat Narkoba AKP Henry D B Tobing SH, kembali berhasil menangkap 2(dua) orang yang diketahui memiliki narkoba jenis shabu.

Menurut keterangan KBO Satres Narkoba Polres Tanah Karo IPTU Hendrik Tarigan kepada awak media terkait kronologi kejadian penangkapan berawal dari adanya informasi dari warga yang layak dipercaya prihal peredaran barang gelap narkoba di wilayah hukum polsek simpang empat. Tanpa mengulur waktu personil langsung mengarah ke target sasaran dan awalnya berhasil meringkus 1(satu) orang pemilik narkoba a.n Raju Sembiring (39) warga desa Gung Pinto, Kec.Naman Teran Kab.karo. Pada hari Jumat, (23 April 2021), sekira Pukul 22.00 wib di Desa Gung Pinto Kec. Naman Teran Kab. Karo," Ujar Hendrik

Dirinya menerangkan, "dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah plastik klip berles merah yang berisikan 17 (tujuh belas) Paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram,  yang ditemukan di dalam kantong sebelah kiri jaket yang dikenakan Raju. Setelah menemukan barang bukti tersebut kemudian personil  melakukan penggeledahan di rumah tersangka Raju Sembiring dan ditemukan lagi barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet plastik sebagai sekop, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna merah kombinasi abu abu,  yang ditemukan di dalam lemari," Ungkap KBO Satres Narkoba.

Lebih lanjut dikatakan Hendrik, "setelah mengamankan pemilik narkoba a.n Raju Sembiring selanjutnya petugas kembali menangkap Riama Sitepu (45) petani, Warga Desa  Gung Pinto Kec. Naman Teran Kab. Karo. Disebuah kedai kopi," ungkapnya.

Dijelaskan Hendrik lagi bahwa, "Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Riama Sitepu , petugas kembali menemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah plastik klip berles merah yang berisikan, 1 (satu) buah plastik klip berles merah yang didalamnya terdapat 2 Paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram yang ditemukan di atas lantai kedai kopi tersebut. Jumat (23 April 2021), sekira Pukul 22.30 Wib di Desa Gung Pinto Kec. Naman Teran Kab. Karo," 

"Saat ini kedua pemilik barang haram narkoba jenis shabu berikut dengan sejumlah barang bukti (BB) yang ditemukan, sudah diamankan oleh persoil ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut." Beber KBO IPTU Hendrik Tarigan mengahiri.(ceria)




Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.