Polsek Tigapanah Berhasil Melumpuhkan Pelaku Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan

 



Tigapanah,(SHR) Polsek Tigapanah Berhasil  Menangkapan Tersangka Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan Yang Menyebabkan Matinya Orang. Di Desa Ajijulu Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di simpang Proyek Tirtanadi. pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 sekira pukul 21.00 Wib. 


Adapun  Dasar Laporan :Laporan Polisi Nomor : LP/296/IV/2021/SU/Res T. Karo/Sek Tigapanah, tanggal 10 April 2021, Pelapor an. RISKI HIDAYAT. 


Korban bernama Aydilla Safitri Br Surbakti, (22) Mahasiswi, Desa Ajijulu Kec. Tigapanah Kab. Karo/Gang Karya Desa Rumah Berastagi Kec. Berastagi Kab. Karo. 


Pelaku bernama Dedek Kurniadi, (30),Mocok-mocok, Gang Mesjid Desa Rumah Berastagi Kec. Berastagi Kab. Karo. 


Informasi Dihimpun Awak Media, pada hari Jumat tanggal  09 April 2021, sekira pukul 21.00 Wib, Pelapor ditelpon oleh adik kandung Pelapor bernama Dinda Azhari Br Surbakti yang menerangkan bahwa korban Aydilla Safitri Br Surbakti (adik kandung pelapor) ditusuk oleh orang lain dan telah dibawa ke Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi, saat itu pelapor langsung ke Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi, sesampainya di  rumah Sakit tersebut pelapor melihat korban Aydilla Safitri Br Surbakti sedang mendapat perawatan oleh Dokter dan perawat diruang IGD, kondisi korban saat itu dalam keadaan sesak dan tidak sadar serta ada luka tusuk dibagian dada, lengan dan punggung sebelah kanan, berkisar 30 (tiga puluh) menit kemudian Dokter menerangkan dan menyatakan bahwa korban Aydilla Safitri  BR Surbakti telah meninggal dunia.

Setelah itu pelapor mendengar keterangan dari Suminem (ibu kandung pelapor) bahwa korban Aydilla Safitri  BR Surbakti sebelumnya masih sempat datang sendiri ke rumah Desa Aji Julu Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya disimpang Proyek Tirtanadi dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario BK 2231 SAG, dimana saat itu korban Aydilla Safitri Br Surbakti menerangkan kepada ibu pelapor bahwa dirinya ditusuk oleh orang lain, dan memperlihatkan bahwa dari dadanya telah mengeluarkan darah, atas kejadian tersebut korban Adyilla Safitri  Br Surbakti dibawa oleh Lukman Nul Hakim dan Putra ke Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi.

Akibat kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Polsek Tigapanah bersama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga diketahui pelaku tindak pidana tersebut bernama Dedek Kurniadi, lalu pada hari Minggu tangggal 11 April 2021, sekira 13.00 Wib, didapatkan informasi bahwa Dedek  Kurniadi berada di Desa Ujung Deleng Kec. Kutabuluh Kab. Karo.

Atas informasi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tigapanah dipimpin oleh Kapolsek Tigapanah AKP H. Sihotang berangkat menuju Desa Ujung Deleng Kec. Kutabuluh, sesampainya di Desa Ujung Deleng tepatnya di rumah kamar kontrakan Dea Fitriani (istri dari Dedek Kurniadi), ditemukan tersangka Dedek Kurniadi sedang tidur di dalam kamar tersebut bersama dengan istri dan anaknya, maka selanjutnya Polsek Tigapanah melakukan penangkapan terhadap Dedek Kurniadi.

Lalu dilakukan introgasi terhadap Dedek Kurniadi, Tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh korban dan alasan tersangka membunuh korban karena tersangka merasa dendam terhadap korban, dikarenakan korban sering mencaci-maki tersangka setiap kali korban menagih hutang tersangka.

Pada saat dilakukan penangkapan, Tersangka Dedek Kurniadi melakukan perlawanan sehingga Personil Polsek Tigapanah melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka, lalu Tersangka dibawa ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan, setelah dilakukan perawatan Tersangka dibawa ke Polsek Tigapanah untuk proses selanjutnya.

 Kapolsek Tiga Panah, AKP H. Sihotang saat Dikonfirmasi Awak Media, Tersangka kita amankan Dan Dibawah Ke Polsek Tigapanah  Guna Proses Penyidikan, Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan Yang Menyebabkan Matinya Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs 351 Ayat (3) dari KUHPidana.(ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.