Kapolda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar

 



MEDAN -(SHR) Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap 66 kasus tindak pidana narkotika dari Desember 2020 hingga Maret 2021.


Dalam pengungkapan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyita barang bukti sabu 205,392,84 gram, pil ekstasi 23 butir dan ganja 5 kg.


Selain barang bukti narkoba yang disita, petugas juga mengamankan 110 tersangka yang sudah ditahan di sel tahanan Dit Res Narkoba Polda Sumut.


Sebagai bentuk tindak tegas dalam memberantas peredaran narkoba, Dit Res Narkoba Polda Sumut, memusnahkan barang bukti sabu, pil, ekstasi, dan ganja menggunakan mesin incenerator milik BNNP Sumut.


Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, serta pejabat Forkopimda lainnya di depan Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (14/4).


Usai pemusnahan barang bukti narkoba itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan narkoba sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.


"Dengan dimusnahkannya barang bukti narkotika ini, Polda Sumut berhasil menyelamatkan jutaan jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba," katanya.


Panca juga menambahkan, Polda Sumut juga telah melaksanakan Deklarasi Tolak Narkoba bersama Forkopimda Sumut sebagai upaya mencegah peredaran narkoba. Diharapkan dengan adanya deklarasi bersama ini, Sumatera Utara bebas dari narkoba.


"Saya juga meminta kepada Kejaksaan untuk tidak segan-segan memberikan hukuman mati kepada para bandar dan pengedar narkoba di Sumatera Utara," pungkasnya.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.