Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Amir Sitepu,SH Berhasil Ciduk Pelaku Pembongkaran Rumah Warga di Simpang Kongsi






PANCUR BATU | (SHR)Meki Sartika Alias Meki Pria (39) yang sehari hari nya sebagai penarik becak antar kecamatan, yang bertempat tinggal di Jalan Sembringin, Desa Namo Bintang ,Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terpaksa digulung unit Reskrim Polsek Pancur Batu – Jajaran Polrestabes Medan,Pada,10 April 2021, sekira pukul 11.00 Wib


Meki diringkus karena nekat melakukan aksi pencurian di sebuah rumah milik May Sandy Wibowo (30) Warga Jalan Simpang Kongsi , Desa Baru , Kecamatan Pancur Batu . dimana saat mendatangi Polsek Pancur Batu, Korban menerangkan bahwa telah terjadi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario yang berada di dalam rumah , jam tangan merk U-Boat, Tablet Samsung Tab 3, Cincin emas 3 gram, Uang dalam kaleng Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diletakkan pelapor di dalam kamar di atas lemari. 


Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dedy Dharma,SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Amir Sitepu,SH,MH saat di konfirmasi membenarkan telah ditangkapnya seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah rumah milik May Sandy Wibowo , yang berada di Simpang Kongsi Kecamatan Pancur Batu, Pada (Sabtu17/4/2021) Sore.


“ia benar sudah kami amankan pria tersebut, atas dasar pengaduan dari korban ke Mapolsek Pancur Batu dengan nomor LP/113/IV/2021/RESTABES MEDAN/SEK PC BATU, Tanggal 08 April 2021. Dimana selesai korban membuat laporan di mako, Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu bersama tim Opsnal langsung terjun ke Tkp dan langsung melakukan Pencarian terhadap pelaku yang di curigai ,”Tutur Kompol Dedy Dharma.  


Lebih Lanjut, Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini menjelaskan bahwa , setelah melakukan cek tkp  akhirnya idenditas dan keberadaan pelaku diketahui sehingga langsung di lakukan penangkapan pada  Hari Sabtu tgl 10 April 2021, Pukul 11.00 Wib di Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu. 


“Saat diamankan, Tersangka Meki Sartika alias Meki mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor, jam tangan merk U-Boat, Tablet Samsung Tab 3, Cincin emas 3 gram, Uang dalam kaleng setar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) milik korban. Tersangka mengaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah korban hingga masuk ke dalam rumah korban 


Masi Kata Kapolsek , Selain mengambil barang berharga milik korban , Tersangka Meki juga mengkui bahwa dirinya  mengambil sepeda motor korban honda vario warna biru BK 4572 AHC yang berada di dalam rumah milik korban . 


“Dimana Tersangka Meki juga mengakui juga bahwa sepeda motor yang ia ambil dari rumah pelapor ia gunakan untuk sehari hari dan untuk barang barang yang ia ambil sudah ia jual untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari , saat ini tersangka bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna biru BK 4572 AHC,1 Jam Tangan Merk U-Boat,1 satu buah tas sandang dan 1 buah pisau panjang sekitar 30 cm yang kami temukan di tkp penangkapan kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut , Pungkas Mantan Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi Kompol Dedy Dharma,SH.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.