Polsek Medan Kota Meringkus 2 Orang Tersangka Kejahatan Dengan Kekerasan ,Satu (DPO)





Medan, (SHR)  Polsek Medan Kota meringkus 2 orang tersangka Kejahatan dengan kekerasan ,satu diantaranya Buronan (DPO) Abdulrahman alias Marisi (28) warga Pasar VIII Gang Rahayu, Sibirubiru tewas ditembak petugas setelah mencoba melakukan perlawanan hingga melukai petugas dengan pisau, Kamis (07/01/2021) kemarin.


Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan rekaman CCTV kejahatan yang dilakukan pelaku di Jalan Amaliun simpang Yuki Simpang Raya, pada Rabu (7/10/2020) pukul 14.30 WIB lalu.


Di mana selanjutnya petugas berhasil menangkap rekan pelaku bernama Yudi Susanto (26) warga Jalan AR Hakim yang berperan sebagai joki.


“Dari pemeriksaan yang dilakukan, selanjutnya diterbitkan DPO terhadap pelaku atas nama Abdulrahman alias Marisi,” ungkapnya didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SIK MH di RS Bhayangkara, Jumat (08/01/2021).


Setelah itu, sambung Irsan, pada Kamis (07/01/2021) pukul 13.00 WIB petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang melakukan patroli mendapatkan informasi keberadaan Abdulrahman yang sedang kembali melakukan aksi jalanannnya di kawasan Jalan Jati I. Karenanya petugas pun langsung segera mengamankannya.


“Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota,” jelasnya.


Namun saat dilakukan pengembangan untuk pelaku lain berinsial M, Waka Polrestabes Medan ini mengatakan Abdulrahman mengambil pisau kecil yang disembunyikannya disaku celananya. Lalu dia melakukan perlawanan, sehingga menyebabkan seorang anggota Polsek Medan Kota terkena sabetan pisau tersebut dibagian tangan kirinya.


“Karenanya pelaku diberi tindakan tegas terukur kearah dada yang menyebabkannya tewas saat dibawa ke RS Bhayangkara,” terangnya.


Adapun lokasi kejahatan pelaku, tambah Irsan, dilakukannya di 8 lokasi di Kota Medan sejak tahun 2016 hingga 2020 dengan 3 laporan di kawasan hukum Polsek Medan Kota. Dalam kejahatan ini diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Redmi Note 8, sepeda motor Honda Beat dan sebuah rekaman CCTV.


Sementara itu, pelaku Yudi Susanto juga mengakui telah 3 kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Medan Kota, yakni di kawasan Jalan Pelangi, Jalan Turi dan terakhir di Simpang Yuki.


“Sasarannya adalah handphone dan kalung. Hasil penjualannya untuk membeli narkoba,” ucap tersangka ketika ditanya Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji. 


Setelah diintrogasi Waka Polrestabes Medan  Uang Hasil kejahatan dipergunakan untuk apa Tersangka Yudi Susanto mengatakan ,uang hasil kejahatan tersebut digunaka untuk memakai narkoba .(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.