Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Menangkap Empat Pelaku Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu-Sabu




Medan,(SHR)Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap empat pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Gatot Subroto, tepatnya di hotel Serena Anggrek Medan Sunggal, Rabu (20/1/2021) dinihari. Para tersangka yang diamankan ini disinyalir jaringan narkotika antar provinsi yakni, Aceh – Medan – Jawa – Sulawesi. 



Dari penangkapan yang dilakukan petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 415 Gram, dua pasang sandal, enam ponsel bermacam merek dan satu buah tas.


Keempat bandar dan kurir yakni, Iswanda (23), Tarmizi (24), Muhammad Ikhsan (22) dan Syarboini (20) warga Kabupaten Aceh Utara.


Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahan, Wakasat Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan serta Kanit Idik I AKP Paul Simamora mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pada Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap empat tersangka tepatnya di kamar 201 – 202 dan berhasil menyita narkotika jenis sabu – sabu seberat 415 gram, yang ditemukan di bungkusan plastik dari dalam sandal yang sudah dimodifikasi. Kemudian dua bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu dari dalam tas ransel.


Selanjutnya dari hasil interogasi kepada keempat tersangka mengaku barang bukti itu diterima dari bandar besar berinsial POP dan akan dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan imbalan Rp.12 juta.


“Imbas dari perbuatannya Keempat tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara”, tandas wakapolrestabes Medan.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.