Polsek Sunggal Tangkap Pria Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

 



SUNGGAL |(SHR),

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dipimpin Panit Ipda Bambang Wahid berhasil menangkap seorang pria inisial AS (31), warga Helvetia di Jl. Gatot Subroto Kel. Sei Sikambing C-II Kec. Medan Helvetia pada Sabtu (28/11) sekira pukul 17.00 wib. 

Keberhasilan tsb disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, pada Senin (30/11) saat ditemui di ruang kerjanya. 

Dijelaskan Kanit, kronologi penangkapan tsb berawal dari patroli Tekab yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Bambang Wahid. Sewaktu melintas di Jl. Gatot Subroto, team berpapasan dengan tsk yang mengendarai sepeda motornya. Melihat gerak gerik tsk, team curiga sehingga langsung berbalik arah dan mengejar tsk. Tsk yang mengetahui dirinya dikejar, langsung berupaya melarikan diri, namun terlambat karena team telah menyalip tsk. Saat disalip, tsk langsung membuang sebuah plastik klip yang dipegangnya namun terlihat oleh petugas. Selanjutnya tsk diperintah untuk mengambil plastik klip tsb yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, kemudian setelah ditanyakan kepada tsk, ianya mengakui bahwa plastik klip tsb berisi narkoba yang akan dipakai olehnya. 

"Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor Shogun yang dipakai tsk saat ditangkap,", imbuh kanit lagi. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tsk dan barang bukti kita tahan di Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tutup Kanit Reskrim mengakhiri. (Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.