Unit Reskrim Polsek Delitua Berhasil Menciduk Tiga Pelaku Pencurian Tabung Gas

 



DELITUA |,(SHR) Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menciduk tiga tersangka pelaku pencurian tabung gas milik Rismauli Boru Siahaan (40) warga  Jalan Handayani Lingkungan V Kelurahan Deli Tua Timur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Kamis (8/10/2020) sekira pukul  12.30 wib.



Ketiga tersangka yang diamankan yakni Joko Suhendro (44) warga Kost Bibi No.1 Jalan Setia Budi Gang Pemda Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Toga Harapan Manullang (34) warga Kost Bibi Jalan Setia Budi Gg.Pemda Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan Sirus Romulo Manurung (42)  warga Jalan Jermal 14 Lk.1 Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai yang merupakan sebagai penadah barang curian.


Tersangka diamankan di bengkel sepeda motor milik abang ipar tersangka Jalan Flamboyan Raya No.51B  Kelurahan Tanjung Selamat  Kecamatan Medan Tuntungan.


Informasi yang dihimpun metro-online di Mapolsek Delitua pada Jumat (9/10/2020) sekira pukul 15.00 wib, kalau bermulanya kejadian itu pada Kamis (8/10/2020) sekira pukul 10.00 wib. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Delitua dengan nomor LP / 1108 / K / X / 2020 / SPKT / SEK Delta pada 08 Oktober 2020.


Usai menerima laporan korban, petugas dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo - Karo melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui ciri ciri pelaku dan saat beraksi. menggunakan mobil Daihatsu Xenia Nopol Bk 1246 BG warna Hitam.


Tim unit Reskrim Polsek Delitua  berhasil mengetahui pemilik mobil yakni Tumpal Jekson Lumban Gaol. Selanjutnya, tim meluncur ke alamat pemilik mobil tersebut, dan sekira pukul 12.30 wib Team berhasil mengamankan Tumpal Jekson Lumban Gaol dan tersangka Toga Harapan Manullang beserta  1 unit mobil Xenia warna hitam BK 1246 BG  dan 1 lembar STNK mobil tersebut.


Dari keterangan pemilik mobil, bahwa mobil diberikan kepada tersangka Toga Harapan  Manullang yang merupakan adik iparnya. 

Mobil tersebut diberikan pada Kamis (24/9/2020) dan dipulangkan pada Kamis (08/10/2020) sekira pukul 11.00 wib.


Saat diinterogasi, Toga Harapan Manullang mengaku mencuri tabung elpiji 3 kg sebanyak 100 buah bersama tiga orang rekanya Joko Suhendro, H dan R yang dalam status DPO.


Kemudian sekira pukul 12.30 Wib, tersangka Joko Suhendro ditangkap di Kost Bibi Jalan Setia Budi Gang Pemda Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang. 

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka H dan R, namun berhasil melarikan diri.


Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib,  petugas menangkap tersangka penadah barang hasil curian Sirus Romulo Manurung dan menyita barang bukti 110  tabung gas LPG 3 Kg, dan kemudian petugas memboyong tersangka dan barang bukti  ke Mako Polsek Delitua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik, ketika dikonfirmasi Jumat (9/10/2020)  membenarkan penangkapan ketiga tersangka pencurian tabung gas tersebut.


"Ketiga tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Nopol Bk 1246 BG, tabung gas elpiji

110 buah, 1 buah pahat dan 1 buah obeng warna merah sudah diboyong ke komando guna hasil penyelidikan,"kata Manik.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.