Tekap Polsek Medan Baru Tangkap Pembeli Sabu – Sabu di Namo Gajah

 



MEDAN | (SHR)

Abda Wijaya (34 ),warga jalan  Pasar 1 Tanjung Sari, Gang Sejahtera Medan  terpaksa berurusan dengan Tekab Polsek Medan Baru, pasalnya saat mengendarai sepeda motor RX king, usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntunggan, ia malah nyangkut di sel tahanan Polsek Medan Baru dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo menjelaskan bahwa kejadian bermula pada  hari  Selasa tanggal 29 September 2020, sekira pukul 16.00 WIB, petugas menerima informasi dari warga masyarakat bahwa ada seorang   laki-laki dicurigai membawa sabu-sabu, di perlintasan Jl. Jamin Ginting  Medan.



“Selanjutnya petugas bersama anggota penyelidik melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut dan dilihat ada seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dengan mengenderai sepeda motor  Yamaha  RX King, BK 2353 AHA, kemudian petugas menghentikan sepeda motor tersebut  dan melakukan penangkapan serta menggeledahnya. Saat itu  ditemukan dari dalam tutup bawah tangki sepeda motor miliknya  berupa 1 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu”,ucap Aris.


Selanjutnya, kata Kapolsek,  petugas, membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari introgasi penyidikan petugas pelaku mengaku akan menggunakan sabu tersebut dan membeli sabu tersebut di daerah Namo Gajah seharga Rp. 100.000.


“Tersangka  kita tangkap dari Jalan Jamin Ginting depan Restoran Quality Fried Chicken Simpang Simalingkar Medan. Pada tersangka kita jerat dengan pasal  114  (1) Subs  112  (1)  UU NO. 35 Tahun 2009,  dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara”,pungkas Kompol Aris Wibowo. (Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.