Kapolda Sumut Pimpin Releas Kasus Pembakaran Dan Kekerasan Di Madina


 
Medan,(SHR) Kapolda Sumut Drs Irjen Martuani Sormin Siregar MSI, Pimpin Releas pada hari rabu  tanggal 08 Juli 2020 pukul 10.00 Wib bertempat di depan Kantor Ditreskrimum Polda Sumut, terkait kasus Pembakaran dan atau merintangi jalan dan atau secara bersama-sama melawan perintah petugas yang sah dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau melakukan menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana. Turut hadir Kapolda Sumut, Dir Rekrimum Polda Sumut, PJU Polda Sumut serta para wartawan unit Polda Sumut.


Informasi Dihimpun Awak Media Pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2020 sekira 09.30 WIB, AWALUDDIN bersama dengan masa bertemu di warung LEO untuk melakukan pengecekan kesiapan aksi, dimana saat itu ARIFIN LUBIS telah mempersiapkan Ban yang akan dibakar selanjutnya MAKRIFAT juga telah mempersiapkan TOA untuk alat komunikasi dalam aksi, dan massa menuju lokasi jalan dan saat itu salah satu masyarakat bernama KANDI (DPO) membawa 1(satu) ban bekas ke tengah jalan dan menyiram dengan bensin serta membakarnya dan saat itulah mulai terjadinya blockade jalan dan masyarakat berdatangan ke lokasi untuk melakukan unjuk  rasa meminta agar Kepala Desa  Mompang Julu mengundurkan diri, mulai dari pukul 10.00 WIB jalan sudah tidak dapat di lalui oleh pengendara sampai dengan pukul 11.00 WIB, anggota Polri dari Polres Madina datang untuk melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa tersebut dan mendatangi masyarakat dan menghimbau untuk membubarkan diri namun saat itu dengan menggunakan TOA milik MAKRIFAT dan AWALUDDIN menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang massa laksanakan untuk meminta Kepala Desa mengundurkan diri dari jabatannya dan Kalau mau ada perubahan. Aksi massa tidak akan bubar sebelum Kepala Desa mengundurkan diri dan permintaan masyarakat harus tuntas hari itu juga, sehingga membuat anggota Polri berusaha mendorong mundur masyarakat agar bubar dan saat itu juga AWALUDDIN sempat mendorong satu orang anggota Polri dan mengatakan dengan menggunakan TOA “ Madung di serang kalai anak anakmunu bo, adope ulang padiar kamu “ yang artinya “ sudah mereka ( Polisi ) serang anak anak kalian, jangan kalian ( masyarakat ) biarkan “ sehingga masyarakat terpancing dan ada yang mulai melakukan pelemparan ke arah anggota polri dan  AWALUDDIN  juga sempat mengatakan “  muda adong polisi  ulang ra  hita mundur harana adong contoh di desa hutapuli Kades nai mandung mengundurkan diri “ yang artinya “ jika ada polisi jangan kita mundur karena sudah ada contoh di Desa hutapuli ( unjuk rasa ) di Desa hutapuli kepala desanya mengundurkan diri “ dan saat itu massa tetap melempar kearah anggota polri, MAKRIFAT mengatakan dengan menggunakan TOA “ madung gaor bo serang kamu boo “ yang artinya “ SUDAH RIBUT, SERANG KALIAN ( MASYARAKAT ) LAH “ yang mengakibatkan masyrakat sebagai bringas dan saat itu mobil water canon diarahkan ke masyarakat dan saat itu juga AWALUDDIN melihat MAKRIFAT pergi ke mesjid membunyikan sirene dan menyampaikan melalui pengeras suara mesjid dan menyampaikan bahwa telah datang anggota Polri melakukan perlawanan terhadap masyarakat sehingga MAKRIFAT menghimbau agar masyarakat melakukan perlawanan, sehingga masyarakat semakin banyak dan melempari truck water canon sampai dengan mundur sehingga masyarakat melampiaskan emosinya terhadap satu unit sepeda motor dan 1(satu) unit mobil sedan putih yang dibalikkan / gulingkan di tengah jalan dan dibakar oleh massa, dan saat itu juga massa menemukan satu unit mobil milik Waka Polres Madina yang sedang parkir di pinggi jalan, ikut digulingkan ke tengah jalan dan dibakar dan ada juga mobil double cabin dinas Polri yang dilempari dengan batu dan kayu sehingga anggota Polri mundur sampai dengan waktu magrib masyarakat membubarkan diri masing masing dan jalan yang diblokade dapat dilalui oleh pengendara.


 Adapun Peran pelaku berupa :
 A  Alias  AWAL,  Umur  25  tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Lorong III Jalan Lintas Medan-Padang Panyabungan Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal.
Peran : PROVOKATOR MASSA

 TA, Umur 22 tahun, Pekerjaan Mahasiswa / Ibu Rumah Tangga, Alamat Lorong III jalan Lintas Medan-Padang Panyabungan Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Kab.Mandailing Natal. Peran : PROVOKATOR MASSA

 A Als SUCHDI, Umur 37 tahun 10 bulan, Pekerjaan Wiraswasta/Montir, alamat Lorong II Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal.
Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI

 MPN, Lahir di Kresek tanggal 20 April 1995, Pekerjaan Tukang Bangunan, Alamat Banjar Lombang Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal.
Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI

 MAH, Umur 20 tahun,  Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Lorong III jalan Lintas Medan-Padang Panyabungan Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal.
Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI, MENGHASUT, DAN MENGUMPULKAN MASSA.

  R Alias AMAT, Umur 20 tahun, Pekerjaan mekanik bengkel sepeda motor, Alamat jalan Lintas Medan-Padang Panyabungan Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Kab.Mandailing Natal.
Peran  :  MELEMPARI  BATU  KE  POLISI  dan  IKUT SERTA  MELAKUKAN  PEMBAKARAN TERHADAP SEPEDA MOTOR DAN MOBIL.

ERN, Umur 40 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat jalan Desa Mompang Julu Kec.   Panyabungan Kab.Mandailing Natal.
        Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI

 AS, Umur 20 tahun,  Pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Torbanua Raja Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal.
Peran  :  MELEMPARI  BATU  KE  POLISI,  MEMBALIKKAN  MOBIL  WARNA  PUTIH,  dan
MENGENDALIKAN MASSA.

AN, Umur 20 tahun, Pekerjaan Wiraswasta / Tukang Becak, alamat Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal.
Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI

EM Alias RIZAL, Umur 29 tahun, Pekerjaan supir, Alamat Desa Mompang Jae, Kec.Panyabungan Utara, Kab. Mandailing Natal.
Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI

MAN Als LOBE, Umur 37 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Lorong I Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal.
Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI

AHL Alias HAKIM,  Umur 53 tahun, Pekerjaan Supir, Alamat Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal.
Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI

MHL, Umur 18 tahun,  Pekerjaan ikut orang tua,  Alamat  jalan  Lintas  Medan-Padang  Panyabungan  Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal.
Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI

AN,  Umur 19 tahun,   Pekerjaan  Pelajar  /  Mahasiswa,  Alamat Desa Baringin Jaya, Kec.Panyabungan Utara, Kab. Mandailing Natal.
Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI, MENGGULINGKAN MOBIL, TURUT SERTA MEMBAKAR SEPEDA MOTOR, DAN MOBIL SERTA PEMBLOKIRAN JALAN.

 KAN Alias AZIZ, Umur 18 tahun, Pekerjaan  kuli  bangunan,   alamat Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal.
Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI, MENGGULINGKAN MOBIL,  dan TURUT SERTA MEMBAKAR SEPEDA MOTOR DAN MOBIL.

MFH Alias FARHAN,  Umur 22 tahun, Pekerjaan  Mahasiswa,  Alamat Desa Torbanua Raja Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal.
Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI dan  MENGGULINGKAN MOBIL.

M, Umur 25 tahun, Pekerjaan Mahasiswa,  Alamat Banjar Lombang Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal. Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI, MENGHASUT, DAN MENGUMPULKAN MASSA.

MAL Alias IPIN Alias BANDIT, umur 42 Tahun, tanggal
Pekerjaan Supir, Alamat Lorong III Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Utara Kab Mandailing Natal.
Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI, PROVOKATOR MASSA, dan MEMBLOKIR JALAN DENGAN MEMBAKAR BAN

 IA, umur 16 Tahun, Pekerjaan Pelajar, Alamat Lorong III Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal.
Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI dan MEMBLOKIR JALAN DENGAN MEMBAKAR BAN
RN Alias AMAK, Umur 17 Tahun, Pekerjaan Pelajar, alamat Desa Mompang Jae Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal.
Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI

Dimana Aktor Intelektual : RS yang sedang DPO ddan akan segera dilakukan penangkapan.


Lanjut,Massa yang menyebutkan perkumpulan mahasiswa mompang menolak Kepala Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Utara Kab. Madina, melalukan unjuk rasa agar kepala desa tersebut mundur dari jabatannya karena pembagian BLT tidak sesuai namun saat berlangsung aksi diawali dengan membakar ban dikarenakan massa sudah tidak terkendali dilanjutkan massa melempari polisi, sehingga terjadilah pembakaran 2 (dua) unit mobil dan 1 (satu) unit sepeda motor.

Kemudian Barang Bukti  kita amankan berupa :
-     1 (satu) unit Mobil Dinas Waka Polres Madina (rusak terbakar)
-    1 (satu) unit mobil milik warga dengan No Pol BB 1878 LR (rusak terbakar).
-    1 (satu) unit sepeda motor jenis metik (rusak terbakar).
-    Beberapa bongkahan batu didapat dari TKP
Barang bukti tersebut disimpan dan di titip di Polres Madina.


PASAL YANG DILANGGAR :
Pasal 187 KUHPidana dan atau pasal 192 KUHPidana dan atau pasal 214 ayat (1), (2) ke -1e) KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 160 KUHPidana.(ceria)






-
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.