Ditresnarkoba Polda Sumut Musnahkan Sebanyak 51,38 kg sabu, 1.603 butir pil ekstasi dan 40.798 gram ganja, Selama Periode Maret hingga Juli 2020


Medan,(SHR)Direktorat Narkotika Polda Sumut Musnahkan Sebanyak 51,38 kg sabu, 1.603 butir pil ekstasi dan 40.798 gram ganja  selama periode Maret hingga Juli 2020. Dalam pengungkapan itu, polisi juga meringkus tersangka sebanyak 83 orang. :

Turut hadir mendampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin yaitu Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Karo Ops dan Dir Narkoba, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut serta perwakilan Kajati Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat memaparkan kasus tersebut di lapangan Direktorat Narkotika Polda Sumut, Rabu (22/7/2020),Dari 83 tersangka tersebut, 2 di antaranya dilakukan tindakan tegas.

Lanjut,Dari 83 tersangka, 7 di antaranya merupakan perempuan, Dan merupakan bentuk serius dari Polda Sumut yang memberantas narkoba. 2 tersangka yang ditembak tegas, lantaran melakukan perlawanan dan melukai petugas kami.

Martuani menjelaskan bahwa dalam pengungkapan itu ada 50 kasus narkoba dan dalam pengungkapan kasus sejak Maret hingga Juli, Polda Sumut berhasil menyelamatkan 555.201 orang.

"Sebanyak 555 ribu 201 orang berhasil diselamatkan dari bahaya peredaran narkoba.

Kapolda Sumut kemudian memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara di rebus dan di bakar. Dalam kegiatan pemusnahan ini turut di awasi oleh propam dan direktorat narkotika dan di saksikan oleh perwakilan kejaksaan tinggi Provinsi Sumut.

Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yg terjadi," imbau Martuani.  (Ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.