Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang Berhasil Meringkus Pelaku 6 Bulan DPO


Deliserdang,(SHR)Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang Berhasil menangkap pelaku enam  bulan diburon, seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian sarang burung walet berinisial Su alias Jolik (35) warga Desa Titibesi Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Sabtu (18/7/2020) pukul 20.00 WIB, di salah satu rumah di Jalan Angrek II Galang.

Informasi dihimpun Awak media, kawanan pencuri itu diringkus berdasarkan pengaduan atas pencurian 2 Kg sarang burung walet milik Wikok, Rabu (8/1/2020) pukul 01.35 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Galang Kota.

Kemudian 2 teman tersangka sudah diringkus yaitu, Mar alias Ateng (35) warga Jalan Kesatuan Gang Cempaka Kecamatan Galang dan HL alias Jems (35) warga Jalan Bakaranbatu Desa Bakaranbatu Kecamatan Lubukpakam.

Tersangka Mar alias Ateng diringkus, Sabtu (20/6/2020) pukul 13.00 WIB di Jalan Pasar Hitam Galinda-Galang. Selanjutnya HL alias Jems diringkus, Sabtu (13/6/2020) malam di salah satu hotel kelas melati di Kecamatan Pagarmerbau, yang juga DPO kasus pencurian di rumah milik Maida Br Hutabarat (61) di Jalan Puri Desa Bakaranbatu, sedang RB (40) masih diburon.

Lanjut,Tekab yang melakukan penyidikan mengetahui keberadaan tersangka Su alias Jolik, berada di Galang, langsung diringkus. Kepada petugas, Su alias Jolik mengakui perbuatannya dan menerima uang Rp 1,5 Juta dari hasil penjualan sarang burung walet curian.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH, Minggu (19/7/2020) mengatakan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan, sedang satu orang lagi kini masih dalam pengejaran.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.