Tekab Polresta Deli Serdang Berhasil Menangkap Pelaku, Kasus Sarang Burung Wallet




Deliserdang,(SHR)Tekab Polresta Deli Serdang  berhasil menangkap Pelaku, berinisial M, Alias Ateng, (35), Warga Jalan Kesatuan, Gang Cempaka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (20/06/2020) sekira pukul 13.00 WIB. Pria yang sehari-harinya bekerja mocok-mocok ini diamankan dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Sarang Burung Walet. Sedangkan 4 Temannya dinyatakan DPO, dan masih dalam pengejaran Jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun Awak Media penangkapan M, Alias Ateng, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 02 / I / 2020/ SU / Resta DS/ Sek Galang, Tanggal 08 Januari 2020. Dalam Laporan Pengaduan Korban atas nama Wikok, Warga Jalan Printis Kemerdekaan No. 29, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa Pencurian Sarang Burung Walet itu terjadi, Rabu (08/01/2020) lalu, sekitar pukul 01.35 WIB. Korban saat itu berada dirumahnya di Medan.
Dimana pada saat itu Korban terbangun dari tidur, dan melihat Rekaman CCTV Gedung Walet Miliknya dari Handphone. Saat itu, Korban melihat ada dua Pria sedang berada di Lokasi Gedung Walet, dan Mengambil Sarang Walet tersebut. Melihat hal itu, Korban menghubungi Ateng lewat handphone seluler Ateng, tetapi Ateng tidak mengangkat panggilan telephon dari Korban.
Korban kembali menghubungi Ateng, dan handphone Ateng sudah tidak aktif. Lalu Korban langsung berangkat dari Medan menuju lokasi, dan benar melihat Sarang Walet Miliknya sudah hilang dicuri, Sebanyak 2 Kg, dan Para Pelaku sudah tidak berada di lokasi kejadian. Akibatnya Korban mengalami kerugian, Rp 20 Juta. Korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang
Kemudian Mendapa laporan Korban, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan, dan pada hari sabtu ( 20/06/2020), Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan Seorang Pria berinisial HL, Alias Jems, (35), Warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian, dengan melakukan Pembobolan Rumah di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam.
Berdasarkan hasil interogasi Petugas kepada HL, diketahui bahwa diriinya juga merupakan Salah Satu Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet, Milik Korban Wikok.
Dari Hasil Keterangan HL, diketahui pula Salah Satu Identitas Pelaku Lainnya, berinisial M alias Ateng. Tim pun kemudian dapat mengamankan M, Alias Ateng, saat melintas di Jalan Pasar Hitam Galinda, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang.
Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut, M, Alias Ateng diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Dari Keterangan HL, dan M, Alias Ateng, mengakui bahwa masih ada 4 Orang Pelaku Lainnya yang ikut serta melakukan Pencurian tersebut, masing-masing berinisial RB, Alias B, (40), J (35), D (20). Ketiganya merupakan Warga Kecamatan Galang, dan Pelaku A (40), Warga Kecamatan Lubuk Pakam yang saat ini masih dalam Pengejaran Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Petugas meintrogasi, Pelaku M, Alias Ateng mengakui perbuatannya, dan menyebutkan dirinya bersama J adalah Pekerja sebagai Penjaga Walet, Milik Korban, dan RB, Alias B menawarkan kerjasama untuk melakukan pencurian Sarang Burung Walet, Milik Korban. Lalu RB, Alias B, mengajak HL, Alias Jems, dan A untuk masuk ke Dalam Gedung Sarang Burung Walet tersebut. Setelah Mereka berhasil mencuri Sarang Walet itu, lalu Mereka jual bersama. Pelaku M, Alias Ateng, dan J mendapat bagian masing-masing Rp 1 juta dari RB, Alias B.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, S.IK., MH., membenarkan telah mengamankan M, Alias Ateng terkait Perkara Tindak Pidana Pencurian Sarang Burung Walet. Diamankannya M, Alias Ateng merupakan pengembangan dari keterangan Salah Satu Pelaku yang lebih dulu telah diamankan, yakni HL, Alias Jems. Ke 4 Orang Pelaku Lainnya, dinyatakan DPO, yang saat ini masih dalam pengejaran Jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
“HL, Alias Jems, awalnya Kita amankan dari Pengembangan Perkara Tindak Pidana Pencurian Pembobolan Rumah. Dari Pengakuan HL, Petugas mendapat angin segar, diketahuinya Para Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Galang. Berdasarkan Keterangan HL, Kita mengetahui Identitas Semua Pelaku Pencurian tersebut, termasuk Pelaku berinisial, M, Alias Ateng yang kemudian sudah Kita amankan di Mapolresta Deli Serdang.
Masih terdapat 4 Orang Pelaku Lainnya telah melarikan diri. Kita nyatakan DPO, dan dalam pengejaran hingga saat ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.