Tim Tekab Polresta Deli Serdang Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Perjudian



Deliseedang,(SHR)Tim Tekab Polresta Deli Serdang atas Tindak Pidana Perjudian berinisial KT, (39), Warga Dusun III, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang Terancam Penjara, usai ditangkap Tim Tekab Polresta Deli Serdang at Jenis Togel Hongkong (KIM), Kamis (11/06/2020) malam.
Informasi yang dihimpun, Polisi mendapat informasi dari Masyarakat, bahwa adanya Perjudian Togel Hongkong (KIM), di Warung Unyil yang berada di Dusun V Asabri, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, pada Hari Kamis (11/06/2020), sekira pukul 19.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21.30 WIB, Tim berhasil menangkap KT beserta Barang Bukti di Warung Unyil yang berada di Dusun V Asabri, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.
Dimana Saat diinterogasi Petugas, KT mengaku bertugas Merekap Pasangan Pesanan Tebakan Angka/Nomor Perjudian, Jenis “Togel Hongkong (KIM)” dan kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar 1 (Satu) Tahun, dan setelah merekap hasil pasangan tersebut, ia mengirim pasangan kepada Bandar.
Dimana Pada Penangkapan tersebut, Petugas berhasil menyita Barang Bukti, berupa Uang Tunai, Sebesar Rp. 79.500 ,- (Tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung, berisikan pesanan Nomor/Angka Togel Hongkong (KIM) dan 3 (Tiga) Buah Buku Tulis Berisikan Pesanan Nomor/Angka, “Togel Hongkong (KIM)”.
Kasat Reskrim, Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, S.IK., MH saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut, “Benar sudah Kami tangkap, KT Terjerat Pasal 303 KUHPidana dengan Ancaman Kurungan Penjara 5 Tahun Keatas.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.