Tim Unit Reskrim Polsek Delitua Berhasil Meringkus Dua Mesin Judi Jekpot




Medan,(SHR) Tim Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus dua mesin judi jekpot milik Rendi Maulana (25) di Jalan Karya Utama, Gang Karya VIII, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Selasa (09/06/2020).

Adapun permainan judi jekpot tersebut sudah meresahkan warga setempat. Lantaran tidak ingin berlarut-larut, warga pun melalui Bhabinkamtibmas melaporkannya kepada pihak kepolisian Delitua.

Dari infomasi yang disampaikan warga kepada pihak kepolisian itu, langsung ditindak lanjuti petugas Reskrim yang dengan sigap meluncur ke lokasi. Turut serta dalam mengamankan mesin judi jekpot antara lain Ridwan (57) selaku Kepling setempat bersama tiga Bhabinkamtibmas yakni, Bripka Edi Susilo dan Serka Wargono. Keduanya Bhabinkamtibmas Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek AKP Zulkifli Harahap  komfirmasi awak media membenarkan pihaknya mengamankan kedua mesin judi jekpot. " Kini kedua mesin permainan judi itu sudah diamankan di Mako guna pengusutan dan proses lebih lanjut.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.