Sat Reskrim Polresta Deliserdang Berhasil Menangkap Satu Pelaku DPO, Kasus Pencurian



Deliserdang,(SHR)Sat Reskrim  Polresta Deli Serdang Berhasil Menangkap Salah Satu Pelaku dari DPO Tindak Pidana Pencurian, dimana Seorang Pria berinisial HL, Alias Jems (35), Warga Jl. Bakaran Batu, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (13/06/2020), di Lokasi Tempat Penginapan Hotel Deli Indah, Desa Suka Mandi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, tanpa perlawanan.

Dimana  pada hari Jumat (12/06/2020) 1 dari 3 Pelaku Pencurian dengan Korban Maida Boru Hutabarat (61), Warga Jln. Puri, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang), yakni Pelaku A sudah lebih dulu diamankan Jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, dan dari Keterangan A, Pencurian dilakukan Bersama Dua Orang Rekannya. Berdasarkan Keterangan A tersebut, Jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, kembali berhasil mengamankan Satu Pelaku, merupakan Rekan A, berinisial HL, Alias Jems.

Petugas mengamankan Barang Bukti, berupa 2 (dua) Gulungan Tali Tambang, 1 (satu) Batang Besi Jangkar, 1 (satu) Batang Sekop Kecil, 1 (satu) Helai Jaket, Warna Hijau Tua, yang merupakan Alat yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Pencurian.

Sebelumya dari Pelaku A, Petugas telah berhasil mengamankan Barang Bukti, berupa 1 (satu) Unit Laptop, Merk Apple bersama Carger, dan Tas, 1 (satu) Buah Camera, Merk Nikon, 3 (tiga) Unit Jam Tangan, Merk Nautica, 1 ( satu) Unit Jam Tangan, Merk Seiko, 1 (satu) Unit Jam Tangan Merk Curren, 1 (satu) Unit Jam Tangan, Merk Alexander Christie yang merupakan Barang-barang, Milik Korban.


Pada saat  dinterogasi Pelaku HL, Alias Jems mengakui Perbuatan Pencurian yang telah dilakukannya bersama Pelaku A, dan Satu Pelaku Lainnya yang sampai saat ini masih dalam Pengejaran Petugas.

Kemudian kepada Petugas, HL, Alias Jems mengakui Perbuatan Pencurian yang Dilakukannya. HL telah Dua Kali melakukan Jambret di Sekitar Daerah Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, dan juga Dua Kali melakukan Pencurian Sarang Burung Wallet, masing-masing di Tanjung Morawa, dan di Galang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, S.IK., ketika dikonfirmasi, membenarkan 1 dari 2 DPO Tindak Pidana Pencurian berhasil diamankan Jajarannya yakni Pelaku HL, Alias Jems. Untuk saat ini sudah Dua Pelaku yang berhasil diamankan, dan untuk Satu Pelaku Lainnya, sampai saat ini masih dalam pengejaran.

Lanjut, Kita berhasil menangkap Satu Pelaku Lain yakni berinisial HL, Alias Jems, sehingga A dan HL, Alias Jems, beserta Barang Bukti, Kita amankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan mengenai Satu Pelaku Lain, masih dalam Pengejaran,” ujar Kompol Firdaus.

“Keduanya Kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara,” lanjutnya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.