Tekab Polsek Medan Kota Berhasil Meringkus 2 Pelaku Kasus, Pencurian Jambret


Medan,(SHR) Tekab Polsek Medan Kota berhasil meringkus 2 pelaku Kasus,Pencurian dengan kekerasan ( jambret ).Hari Minggu, Tanggal 07 Juni 2020 pukul 22.30 wib, jl. Turi Simpang Jl. Bahagia

Dimana korban bernama Mayang sari 16 thn, Islam, Pelajar, Jl. Pelajar Timur Gg. Sopohopur kel. Binjai kec. Medan Denai (083171576289 / No. WA),
 Rahwati, 49 thn, Islam, Wiraswasta, Jl. Pelajar Timur Gg. Sopohopur kel. Binjai kec. Medan Denai

Adapun Pelaku bernama M, Muchsin, 23 thn, Islam, Jl. Santun No. 21 ,Tedi Wahyudi, 21 thn, Islam, Jl. Santun No. 10 B

Informasi Dihimpun Awak media Pada hari minggu tanggal 07 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wib, Tim Tekab Polsek Medan kota mendapatkan informasi bahwasannya adanya 2 pelaku curas (jambret) diamankan warga, petugas langsung ke TKP dan mengamankan pelaku beserta korban. Atas kejadian tsb Tsk beserta barang bukti menuju mako Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kemudian Terjadi Pencurian pada hari minggu tanggal 07 Juni 2020 sekira pukul 22.30 wib korban melintas dari Jl. Bahagia by dan masuk ke jl. Turi kemudian kedua pelaku memepet dan merampas korban. Lalu korban dan pelaku tarik - tarikan tas sehingga kedua nya terjatuh sampai masyarakat membantu dan mengamankan pelaku, kemudian datang petugas unit reskrim polsek medan kota dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Kota.


Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yakin.S.I.K,Saat Dikonfirmasi Awak Media membenarkan Pelaku diamankan guna proses lebih lanjut.
Dimana barang bukti diamankan berupa :
- 1 unit spd motor Yamaha mio
- 1 buah tas sandang berisi Hp, Celana dan Tali Pinggang
- 1 buah obeng. (Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.