Pembangunan Perumahan di Jalan Anwar Idris Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,tidak Memiliki Ijin.



T.BALAI (SHR).
Walikota HM.Syahrial, SH.MH diminta tanggap untuk menertibkan bangunan liar yang belakangan ini menjamur diwilayah Kota Tanjungbalai disebabkan kurangnya pengawasan dari pihak terkait.

Hasil pantauan dilapangan, adanya Pembangunan Perumahan tanpa (Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang berlokasi di Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Lingkungan III Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, yang mana Bangunan tersebut di kerjakan oleh perusahaan pengembangan perumahan (developer) yang belum memiliki IMB dan Tata Ruang Lokasi Bangunan, dari Pihak Instansi Terkait Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Dalam hal ini Pemerintah Kota Tanjungbalai seakan-akan tutup mata atau terjadi pembiaran akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB, sehingga menimbulkan suara miring ditengah-tengah masyarakat, " kok bisa berdiri Bangunan begitu megahnya tanpa ada ijin ? ", tutur salah seorang warga kepada awak media ketika memantau ke lokasi bangunan,sampai berita ini dilansir pembangunannya terus berjalan mulus.

Ketika hal ini dipertanyakan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) kota Tanjungbalai Edwardsyah, tidak berada di tempat dan kru koran ini diarahkan kepada Sekretaris Dedy Darma, S.Pi diruang kerjanya, Jum'at (13/3/2020) mengatakan bahwa perumahan yang dibangun pihak Developer di jalan Anwar Idris belum melakukan pengajuan permohonan IMB kepada DPM-PPTSP Kota Tanjungbalai, " sayapun heran kok IMB nya belum ada, tapi pembangunannya terus berlangsung bahkan sudah ada yang hampir rampung", jelas Dedy.

Lanjutnya, berdasarkan surat perintah tugas dari DPM-PPTSP, kita sudah menurunkan Tim kelapangan pada tanggal 25 Pebruari 2020 lalu sebanyak 6 orang untuk mengecek langsung kelokasi dan mempertanyakan izin bangunan, namun sampai detik ini belum ada pihak dari Developer yang datang untuk mengurus izinnya, terang Dedy.

Terpisah, Plt. Kasatpol PP Kota Tanjungbalai M. Thahir ketika ditemui dikantornya terkait banyaknya bangunan liar tanpa IMB, Jum'at (13/3/2020) mengatakan "Satpol PP memang benar sebagai penegakan Perda dan bertindak sebagai eksekutor atau penertiban, tapi harus ada rekomendasi dari pihak Dinas terkait, kami tidak bisa bertindak sendiri", kata Thahir menjelaskan.

Untuk itu, diminta kepada Walikota Tanjungbalai HM. Syahrial, SH.MH untuk segera menertibkan bangunan liar serta memerintahkan pihak dinas terkait agar bertindak pro aktif dalam penegakkan Perda, sebab IMB salah satu yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika pendiri bangunan tidak mengurus IMB, maka kerugian bagi keuangan daerah, sedangkan harapan kita, bagaimana mendongkrak PAD kota Tanjungbalai kedepan. (Arsito).
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.